Alat Musik Tradisional Sebagai Potensi Indikasi Geografis

Jakarta - Indonesia kaya akan budaya termasuk alat musik tradisional yang beragam dan unik. Setiap daerah memiliki alat musik khasnya sendiri yang mencerminkan sejarah, tradisi dan kekayaan budaya setempat. Alat musik tradisional ini memiliki potensi besar untuk dilindungi dan dikembangkan sebagai Indikasi Geografis (IG).

IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis (alam dan manusia) yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk tersebut. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa pada dasarnya, IG merupakan media atau alat branding yang digunakan untuk membangun reputasi yang diperoleh dari kualitas produk dan karakteristik geografis dimana produk tersebut dihasilkan.

“IG sebenarnya memiliki kemiripan dengan merek, hanya saja IG tidak dapat dimiliki secara personal karena masih menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT),” lanjutnya dalam Craft Forum Traditional Musical Instrument of Indonesia di Jakarta Convention Center pada Kamis, 29 Februari 2024. 

Seperti alat musik Angklung dari Jawa Barat misalnya, alat musik tradisional ini terbuat dari bambu dan merupakan satu ikon budaya Jawa Barat. Keunikan bunyi dan cara memainkannya telah menjadikan angklung sebagai warisan budaya yang tak ternilai. Angklung juga sangat berpotensi dalam tourism destination branding.

“Tourism destination branding adalah sebuah proses yang mengelola identitmas unik dari suatu lokasi untuk menarik wisatawan,” kata Min. 

Jawa Barat sangat berpotensi memiliki tourism destination branding dengan hadirnya Saung Angklung Udjo. Industri kreatif ini berhasil mengadakan pertunjukan baik di dalam maupun luar negeri dan berturut-turut semenjak tahun 2016 menorehkan prestasi sebagai “Best ASEAN Cultural Preservation Effort” di FIlipina. 

Oleh karena itu, Min mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat harus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan IG dari alat musik tradisional. 

“Bayangkan apabila seluruh alat musik tradisional didaftarkan, Indonesia akan mendunia serta meningkatkan ekonomi daerah juga, tentu hal ini menjadi sangat baik,” terang Min. 

Oleh karena itu, dengan dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun IG merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelindungan dan pengembangan IG di Indonesia. Dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan IG dapat memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi, budaya, dan identitas bangsa. (CAN/VER).



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya