Akhir Sengketa “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi”

Jambi – Perkembangan dunia digital bagai dua mata pisau yang berbeda. Di satu sisi memberikan banyak kemudahan, di sisi lainnya juga tidak dapat terlepas dari tantangan yang harus dihadapi. Dalam konteks kekayaan intelektual (KI), tantangan tersebut semakin tinggi dihadapi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelindungan hukum atas KI. 

Permasalahan pelanggaran KI yang banyak terjadi saat ini salah satunya bermula dari kemudahan untuk mengunggah maupun mengunduh suatu karya secara digital pada internet.

Seperti yang terjadi pada kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan mengunduh karya orang lain dan menjualnya kembali secara ilegal.

Mediasi terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta buku elektronik (ebook) berupa novel digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi pada Rabu, 6 Juli 2022. Pada mediasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jambi Toman Pasaribu menyampaikan bahwa mediasi akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan membantu mencari solusi pada permasalahan dengan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Tentunya dengan mendengarkan dari kedua belah pihak dan berpijak kepada aturan sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Toman.

Koordinator Direktorat Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Rifadi menyampaikan dalam mediasi akan dicari alternatif pemecahan masalah. DJKI sebagai mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian.

“Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di bidang kekayaan intelektual bisa jadi lebih baik dari pada harus ke ranah hukum karena prosesnya yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah,” tutur Rifadi.

Mediasi ini menghadirkan Devi Devita sebagai pemohon dan Dewi Lastari selaku termohon. Permasalahan ini bermula saat Dewi Lestari mengunduh dan mempromosikan e-book dengan judul “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” melalui akun media sosialnya lalu menjualnya kembali.

Pada mediasi tersebut Devi Devita meminta surat permohonan maaf terhadap pelanggaran hak cipta tersebut dengan membayarkan kompensasi yang telah disepakati. Devi juga meminta agar termohon menghapus dokumen novel yang sudah diunduh. 

Menanggapi hal tersebut, termohon pun menyanggupi seluruh permintaan pemohon sehingga perkara e-book novel “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” telah dinyatakan selesai. (DES/SYL) 


LIPUTAN TERKAIT

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya