Adakan Nonton Bareng Tanpa Izin, DJKI Tindak Bar di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan pelanggaran hak cipta di Spark Resto & Sport Bar, D.I. Yogyakarta pada Minggu (23/5/2021).

DJKI didampingi oleh Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri serta PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta menggeledah tempat yang diduga melanggar hak siar penayangan Liga Inggris yang dimiliki PT Global Media Visual atau Mola TV dengan menggelar nonton bersama tanpa izin.

“Tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga wujud komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual”, kata Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI.
  Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Christ Andrey I. Napitupulu menyatakan bahwa Mola TV sebagai pemegang resmi hak siar Liga Inggris telah melayangkan 2 kali somasi kepada pihak Spark Resto & Sport Bar. Namun pada saat pemantauan dan olah TKP, bar ini diketahui masih menggelar nonton bareng tanpa izin. Dari penggeledahan ini, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya aduan dari Mola TV kepada DJKI. Pelanggar dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik bar dapat terancam hukuman
pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkap Cecep Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI sekaligus Ketua Tim.
  Cecep juga menyatakan bahwa seharusnya para pemilik tempat publik seperti restoran, bar, atau cafe paham jika layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat publik tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi tempat tersebut.   Pemilik bar beserta karyawan dan para saksi telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta pada Senin (24/5/2021).   Di waktu yang bersamaan, PPNS DJKI juga melakukan penindakan atas aduan yang sama di Kota Padang, Pekanbaru dan Batam.  


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya