23 Pemeriksa Paten Ikuti Pelatihan Pemeriksaan Paten Bioteknologi

Jakarta - Sebanyak 23 pemeriksa paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti pelatihan praktek pemeriksaan paten bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan Patent Office (JPO).

Pelatihan ini digelar secara daring dan luring mulai dari tanggal 20 hingga 28 Februari 2023. Adapun pelatihan yang diberikan diantaranya Pelatihan Paten di bidang Bioteknologi dan Nanoteknologi, serta Manajemen Pemeriksaan Paten.

Dalam sambutan pembukanya, Perwakilan JICA di Indonesia, Nishiyama Tomohiro mengatakan bahwa pelatihan pemeriksaan paten sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan pemeriksa DJKI.

“Pada kesempatan kali ini, pemeriksa DJKI dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan bertanya aktif kepada pakar dari JPO, karena beliau ini juga merupakan pemeriksa paten di Jepang,” kata Nishiyama di Aula DJKI, Lantai 8 pada Senin, 20 Februari 2023.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi Dan Lisensi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Suzy Heranita menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak JICA dan JPO atas terselenggaranya pelatihan paten ini.

Suzy yang mewakili Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang juga mengatakan bahwa bioteknologi modern dapat menghasilkan terobosan penting di berbagai bidang, seperti kesehatan, pangan, energi, dan lingkungan.

Namun, paten terkait bahan biologis terdapat dua pendapat, yaitu bahan biologis hanyalah “penemuan” dan tidak dapat dipatenkan, sementara pendapat lainnya bahwa bahan biologis adalah invensi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelatihan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan di bidang bioteknologi. Semoga kegiatan ini memberikan wawasan bagi pemeriksa paten dalam melakukan pemeriksaan dokumen paten yang terkait dengan bioteknologi,” pungkas Suzy.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/