Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kamis, 11 Juni 2026
Upaya memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) terus dilakukan melalui pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional dan berintegritas. Hal tersebut ditandai dengan diselenggarakannya Diklat Pembentukan PPNS KI Pola 400 JP Tahun 2026 di Gedung Bhayangkara Diklat Reserse, Megamendung, Bogor, pada 8 Juni 2026.
Senin, 8 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.
Jumat, 29 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di ruang digital melalui mekanisme rekomendasi penutupan akses terhadap situs yang diduga melanggar. Secara kumulatif, sepanjang tahun 2025 hingga 17 Mei 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan akses terhadap 1.004 situs bajakan sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi pemegang hak dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Jumat, 22 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa dugaan tindak pidana merek melalui mekanisme mediasi antara pelapor dan terlapor terkait merek K2S WAHID+LUKISAN. Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam rapat klarifikasi yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kamis, 21 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana KI yang didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), kini masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui E-Pengaduan.
Kamis, 21 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) pada Kamis, 16 April 2026, di BPSDM Kementerian Hukum, Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pelindungan hak cipta di bidang musik dan lagu.
Kamis, 16 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026. Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.
Rabu, 15 April 2026
Komitmen platform e-commerce melalui skema Code of Conduct (COC) kini menjadi instrumen krusial dalam memutus rantai peredaran barang palsu di ruang siber. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, mengungkapkan bahwa minat terhadap kesepakatan sukarela antara platform digital dan pemilik merek (brand owner) ini terus tumbuh.
Rabu, 8 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memfasilitasi audiensi antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan MIDAZ Senayan Golf terkait kepatuhan pembayaran royalti sebagai bentuk apresiasi kepada pencipta dan musisi atas pemanfaatan musik di area komersial. Audiensi ini menghasilkan komitmen dari pihak MIDAZ untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti secara berkelanjutan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Selasa, 7 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menangani perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis user generated content (UGC). Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan tahun 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.
Senin, 23 Maret 2026
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Rabu, 11 Maret 2026
Maraknya penjualan flash disk yang berisi lagu-lagu melalui platform marketplace menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kamis, 5 Maret 2026
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menghadirkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik sebagai jawaban atas kebutuhan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di era digital. Regulasi ini lahir untuk menutup celah hukum yang selama ini muncul dalam penanganan pelanggaran KI di ruang siber, khususnya untuk pelanggaran di luar rezim hak cipta.
Kamis, 26 Februari 2026