Serang – Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, SuperApp PASTI, dan Fasilitator P4GN Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Banten pada 8 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses layanan hukum yang terintegrasi dan berbasis digital melalui SuperApp, sekaligus mendorong peningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Rabu, 8 April 2026
Indonesia terus menggalang dukungan regional untuk mendorong keadilan distribusi royalti di ranah digital melalui penyusunan element paper yang saat ini memasuki tahap krusial. Di sela-sela rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara ASEAN secara bertahap yakni Malaysia, Thailand, dan Laos pada hari pertama.
Selasa, 7 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tengah mematangkan dua agenda besar guna menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem paten internasional. Di tengah rangkaian agenda internasional The 78th AWGIPC Meeting, DJKI melakukan konsultasi mendalam bersama perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Hotel Padma Legian, Bali, pada 7 April 2026. Pertemuan ini membedah peta jalan transformasi menjadi Kantor Penelusuran Internasional (International Searching Authority/ISA) serta skema komersialisasi paten melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selasa, 7 April 2026
Penggunaan lagu viral sebagai backsound dalam konten TikTok semakin marak dan menjadi bagian dari tren budaya digital. Musik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi elemen utama yang mendorong viralitas suatu konten, membentuk identitas kreator, bahkan menentukan apakah sebuah video layak ditonton hingga selesai. Di tengah fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik; di mana sebenarnya batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta?
Selasa, 7 April 2026
Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Japan Patent Office (JPO) di sela-sela rangkaian ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 pada Selasa, 7 April 2026 di Padma Hotel Legian, Bali. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi strategis di bidang kekayaan intelektual, khususnya paten.
Selasa, 7 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memfasilitasi audiensi antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan MIDAZ Senayan Golf terkait kepatuhan pembayaran royalti sebagai bentuk apresiasi kepada pencipta dan musisi atas pemanfaatan musik di area komersial. Audiensi ini menghasilkan komitmen dari pihak MIDAZ untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti secara berkelanjutan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Selasa, 7 April 2026
Indonesia perkenalkan Proposal Indonesia kepada anggota ASEAN pada pertemuan ke-78 AWGIPC yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Proposal ini menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif global.
Senin, 6 April 2026
Indonesia memaparkan kebijakan strategis di bidang kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation di Padma Hotel Legian, Bali. Fokus utama yang diangkat pada paparan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum adalah percepatan komersialisasi paten nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
Senin, 6 April 2026
Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara melalui Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.
Senin, 6 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.
Minggu, 5 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Kamis, 2 April 2026
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Rabu, 1 April 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Kantor Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif & Digital RI di Gedung DJKI, 1 April 2026 dalam rangka membahas penguatan sistem kekayaan intelektual (KI) serta perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertemuan tersebut, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah awal agar inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi.
Rabu, 1 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Selasa, 31 Maret 2026