Workshop Implementasi Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Workshop tentang Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Mengenai Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri.

Dalam mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan untuk meningkatkan harmonisasi dalam mekanisme pelaksanaan penghapusan merek terdaftar, workshop ini menghadirkan tenaga ahli dari Japan Patent Office (JPO), Komisi Banding Merek, Hakim Agung, serta Akademisi Universitas Indonesia sebagai narasumber.

Workshop ini merupakan ajang untuk bertukar informasi mengenai mekanisme pelaksanaan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana diterangkan dalam pasal 72 ayat 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang melandasi penghapusan merek terdaftar, yaitu apabila suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya dan/ atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis (IG);  bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ketertiban umum; atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Fathlurachman menambahkan, penghapusan tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek.

“Ketentuan ini memberikan makna baru dan juga memberikan tugas baru kepada komisi banding merek untuk memberikan sesuatu rekomendasi apakah suatu merek terdaftar layak dihapus atau tidak”, ujar Fathlurachman di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Mengingat mekanisme penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri sangat penting untuk segera di publikasikan dan timnya perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di tanah air.Fathlurachman berharap dengan di gelarnya  workshop ini  dapat dijadikan sumber masukan dan pedoman dalam pelaksanaan sistem penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya