Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI. 

DJKI terus berkomitmen dalam mendorong pelindungan merek terhadap Produk Unggulan Daerah (PUD) sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam kegiatan webinar yang disampaikan oleh Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa PUD merupakan komoditas berupa barang atau jasa yang menjadi ciri khas daerah tertentu, mulai dari desa hingga tingkat provinsi. Produk-produk ini, seperti batik dari Pekalongan, ukiran khas Jepara, dan kopi arabika Kintamani dari Bali, dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai identitas daerah sekaligus penggerak ekonomi.

“Pelindungan terhadap merek produk unggulan daerah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas, memperluas peluang pasar, serta memperkuat ekosistem ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Ranie.

Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek melalui sistem daring (online) di laman resmi merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang/jasa, hingga pengajuan permohonan. Dalam rangka mendukung UMKM, DJKI juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemberian subsidi atau bantuan biaya pendaftaran merek.

Selain itu, DJKI mengimbau pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta akademisi untuk berperan aktif dalam mendukung pelindungan merek PUD. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan identifikasi dan fasilitasi produk unggulan, sementara pelaku usaha didorong untuk menjaga kualitas serta mendaftarkan mereknya secara resmi.

Dalam paparan tersebut juga disampaikan praktik baik dari produk-produk internasional seperti keju Parmesan dari Italia dan anggur Napa Valley dari Amerika Serikat. Di dalam negeri, keberhasilan kopi Arabika Bantaeng dari Sulawesi Selatan sebelum terdaftar indikasi geografis dihargai sebesar Rp.200.000 - Rp.300.000/kg dan setelah terdaftar kopi tersebut dihargai sebesar Rp.750.000/kg. Dari kopi Arabika Bantaeng menjadi contoh nyata bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai jual dan daya saing produk lokal. 

“Pelindungan merek terhadap produk unggulan daerah bukan sekedar aspek hukum, melainkan juga merupakan upaya pelestarian identitas budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ranie. (MRW).



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya