Jakarta - Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari), khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), melakukan kunjungan workshop dan benchmarking ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual sekaligus mendorong agar kerja sama yang telah dibangun dapat diwujudkan melalui kegiatan yang konkret.
Rombongan UM Kendari diterima oleh jajaran Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar tidak berhenti pada dokumen kerja sama, tetapi dapat diimplementasikan melalui berbagai kegiatan di lapangan.
Kepala Program Studi Administrasi Pendidikan UM Kendari, Dr. Lilianti, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan perguruan tinggi perlu memberikan manfaat nyata bagi sivitas akademika sekaligus mendukung pemenuhan penilaian akreditasi institusi.
“Kedatangan kami ini bertujuan bukan semata-mata untuk MoU dan MoA. Kami membutuhkan implementation agreement-nya. Kalau hanya sekadar MoU atau PKS di atas kertas, itu tidak ada manfaatnya dan tidak dinilai dalam akreditasi institusi. Oleh karena itu, kerja sama ini harus nyata di lapangan,” ujar Lilianti dalam sambutannya pada Selasa, 15 September 2026.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah DJKI, Yobbi Herbuono, menjelaskan bahwa DJKI menyambut baik kebutuhan perguruan tinggi untuk menindaklanjuti kerja sama dalam bentuk kegiatan yang konkret. Untuk mendukung pelaksanaannya, DJKI mengarahkan mekanisme kerja sama dengan perguruan tinggi melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum di masing-masing provinsi.
“Kebijakan dari pimpinan kami, agar PKS tentang kekayaan intelektual dari kampus cukup dengan Kanwil Kemenkum setempat. Dari 4.500 perguruan tinggi di Indonesia, saat ini sudah sekitar 1.800 kampus yang menjalin PKS melalui Kanwil,” terang Yobbi.
Rencana kerja tersebut nantinya memuat rincian kegiatan, target capaian, mekanisme kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Dekan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum sebagai dasar resmi pelaksanaan kegiatan.
Untuk menindaklanjuti PKS, para pihak akan menyusun rencana kerja (workplan) yang memuat rincian kegiatan, target capaian, mekanisme kerja, serta hak dan kewajiban. Rencana kerja tersebut akan ditandatangani oleh Dekan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum sebagai dasar resmi pelaksanaan kegiatan.
Selain membahas penguatan kerja sama, pertemuan tersebut turut menyoroti pentingnya pelindungan Hak Cipta terhadap berbagai karya akademis yang dihasilkan oleh sivitas akademika UM Kendari, khususnya dalam penerapan kurikulum Outcome-Based Education (OBE).
“Dengan perubahan kurikulum saat ini, yaitu kurikulum OBE, semua mata kuliah harus memiliki output minimal berupa buku, artikel jurnal, skripsi, tesis, hingga policy brief. Karena itu, kepastian informasi dan pelindungan Hak Cipta sangat kami butuhkan di kampus,” ungkap Dr. Anidi selaku Dosen Magister Administrasi Pendidikan UM Kendari.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi dalam membantu dosen dan mahasiswa memahami serta mendaftarkan karya mereka sebagai Kekayaan Intelektual.
Melalui kunjungan tersebut, UM Kendari berharap kolaborasi dengan DJKI dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dapat ditindaklanjuti melalui program-program konkret yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika, khususnya dalam meningkatkan pemahaman, pelindungan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Rangkaian kunjungan kemudian diakhiri dengan penyerahan plakat dan cenderamata khas Kendari dari pihak UM Kendari kepada DJKI, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan diskusi interaktif.
Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.
Rabu, 7 Oktober 2026
Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.
Rabu, 7 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
Rabu, 7 Oktober 2026