Tren Permohonan Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Banyak Terlindungi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Rizki Harit Maulana menyatakan bahwa sejak dulu pendaftaran desain industri lokal memang lebih dominan dibandingkan dari luar negeri di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila pertumbuhan pendaftaran domestik Indonesia paling tinggi dibandingkan negara-negara lainnya.

Data DJKI menunjukkan bahwa pada 2024, sektor-sektor dengan jumlah permohonan tertinggi antara lain sarana transportasi dan pengangkatan sebanyak 1127 permohonan, kemasan sebanyak 1065 permohonan, perabotan sebanyak 567 permohonan, peralatan perekaman, telekomunikasi atau pengolahan data sebanyak 486 permohonan, serta fesyen sebanyak 400 permohonan. Pertumbuhan di sektor-sektor ini mencerminkan dinamika industri kreatif yang semakin memandang desain sebagai faktor pembeda sekaligus kekuatan kompetitif di pasar.

“Peningkatan ini juga didorong oleh transformasi digital yang diterapkan DJKI dalam layanan pendaftaran kekayaan intelektual, serta upaya peningkatan kesadaran publik melalui berbagai kanal edukasi, terutama di lingkungan kampus,” ujar Rizki di Kantor DJKI.

Digitalisasi sistem memberikan akses yang lebih cepat dan mudah bagi pemohon untuk melindungi desainnya. Di sisi lain, kegiatan edukatif mendorong pemahaman sejak tahap awal penciptaan produk, sehingga semakin banyak pemohon yang menyadari pentingnya mendaftarkan desain sebelum dipasarkan untuk menghindari risiko kehilangan hak eksklusif.

Meski demikian, DJKI masih mencatat sejumlah tantangan umum yang dihadapi pemohon. Di antaranya adalah kesalahpahaman bahwa desain industri langsung tercatat seperti hak cipta, padahal harus melalui proses pemeriksaan substantif. Selain itu, banyak pemohon yang belum memahami kelengkapan dokumen, khususnya lampiran gambar desain, serta belum memahami sepenuhnya apa yang dikategorikan sebagai produk desain industri. Ketidaktahuan bahwa desain harus bersifat baru (novelty) juga menyebabkan banyaknya permohonan yang ditolak.

Menanggapi hal tersebut, DJKI aktif menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi melalui program Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI). Program ini bertujuan memberikan edukasi menyeluruh mengenai kekayaan intelektual, termasuk desain industri—dari definisi dan ruang lingkupnya, cara pendaftaran yang benar, hingga cara memastikan desain memenuhi syarat kebaruan dan kelayakan pelindungan hukum.

Sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelindungan desain industri di dalam negeri, DJKI saat ini tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri, sekaligus memberikan pelindungan lebih kuat kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.

DJKI mengajak seluruh pelaku industri kreatif, desainer, dan UMKM untuk memahami pentingnya mendaftarkan desain industrinya sejak dini. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis melalui lisensi, kemitraan, dan ekspansi pasar. Informasi lengkap mengenai pendaftaran desain industri dapat diakses melalui laman resmi DJKI di www.dgip.go.id.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya