Bandung - Patent Cooperation Treaty (PCT) menjadi fokus perhatian dalam upaya meningkatkan jumlah permohonan paten di Indonesia. PCT adalah sistem pendaftaran paten internasional yang memungkinkan para inventor mendapatkan pelindungan atas paten di berbagai negara anggota. Namun, banyak pemohon paten di Indonesia yang belum sepenuhnya memahami cara pendaftaran melalui sistem ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Sri Lastami saat membuka kegiatan Workshop Tata Cara Permohonan Paten melalui Sistem Patent Cooperation Treaty pada 8 Oktober 2024 di El Hotel Bandung.
“Fasilitas PCT ini sangat berharga, terutama bagi para inventor. Baik individu maupun badan hukum dalam melindungi invensi mereka di pasar global,” terang Sri Lastami
Sri lastami menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai pendaftaran PCT. Ia menekankan bahwa permohonan dapat diajukan secara online melalui aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).
Sri Lastami juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah menjadi anggota PCT sejak 1997, tetapi jumlah permohonan paten dalam negeri masih sangat rendah dibanding paten dari luar negeri.
"Tercatat sampai dengan September permohonan paten dalam negeri hanya 25 persen atau di angka sekitar 1.598 permohonan yang diterima oleh DJKI," tuturnya.
Ke depannya, Sri Lastami berharap melalui kegiatan ini akan ada peningkatan permohonan paten yang diajukan secara internasional yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi di Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Masjuno menuturkan bahwa masyarakat Jawa Barat sangat perlu untuk mendapatkan pemahaman tentang PCT karena di Bandung terdapat banyak inventor yang berasal dari universitas maupun pemangku kepentingan terkait.
“Mari manfaatkan kesempatan ini, ambil ilmu sebanyak-banyaknya dari para narasumber yang akan memberikan pemahaman tentang PCT supaya invensi yang memiliki potensi akan dapat bersaing di kancah internasional,” jelas Masjuno.
Diharapkan kegiatan ini akan menjadi langkah penting dalam mendorong inovasi dan pelindungan paten Indonesia di luar negeri dan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik untuk pengembangan ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Jumat, 23 Januari 2026