Depok - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan demi mewujudkan kantor KI terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan DJKI.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia Cumarya dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI, salah satunya dengan meningkatkan SDM aparatur yang berkualitas dan efisien dengan melakukan penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dilakukan pada tiap tahunnya.
“Dengan adanya Anjab dan ABK kita akan menemukan jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya”, ujar Cumarya pada sambutannya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Senin, 5 Agustus 2024.
“Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi agar kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal” tambahnya.
Menutup sambutannya, Cumarya mengajak peserta kegiatan agar dapat mengikuti proses penyusunan Anjab dan ABK dengan baik, mengisi bidang tugas dan aktivitas yang dilakukan dalam pekerjaan sehari-hari agar didapatkan hasil analisis Anjab ABK yang akurat sebagai landasan kita dalam penentuan kebutuhan pegawai dan peta jabatan yang komprehensif
Sebagai tambahan informasi, acara ini dilaksanakan di lingkungan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok dan dihadiri oleh para narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Narasumber dari BSC Consulting, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan para undangan.(DMS/SYL)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026