Tingkatkan Kemampuan Public Speaking ASN, DJKI Menyelenggarakan Pelatihan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Pelatihan Public Speaking di lingkungan DJKI pada 15-18 Juni 2021 di Hotel Sheraton Jakarta. 

Plt. Kepala Bagian Kepegawaian DJKI, Slamet Riyadi menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di DJKI harus menjadi pegawai profesional.

 
“Menjadi seorang pemimpin yang profesional harus dibentuk melalui pelatihan – pelatihan untuk menjadi seorang bintang yang mempunyai kemampuan public speaking yang luar biasa,” ujar Slamet. 

Slamet mangatakan bahwa seni berbicara di depan umum bukan hanya perlu dimiliki oleh pejabat atau pembicara publlik lainnya, tetapi perlu dikuasai oleh semua orang karena keahlian ini dapat meningkatkan kepercayaan diri dan juga kepercayaan public lainnya. 

“Di era komunikasi seperti sekarang ini, semakin diperlukan kemampuan public speaking yang baik, apalagi sebagai seorang ASN,” ucap Slamet. 

Ia menambahkan, bahwa seharusnya ASN mempunyai kompetensi atau kemampuan ilmu berbicara yang baik untuk dapat mempengaruhi orang lain secara efektif dan terarah guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kita demi kemajuan DJKI.
 
Selanjutnya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi ASN DJKI untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan oleh para pimpinan dan kita semua. (ver/kad)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya