Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
“Berdasarkan hasil verifikasi bersama, diperoleh hasil bahwa 38 situs telah lebih dahulu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), karena memuat konten judi online dan pornografi, sementara 61 situs lainnya direkomendasikan untuk dilakukan penutupan akses karena terbukti melanggar hak cipta,” ujar Rifadi.
Rifadi menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terhadap pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik.
“Dalam mekanismenya, DJKI menjalankan fungsi verifikasi dan rekomendasi, sementara pemutusan akses terhadap situs dilakukan oleh KOMDIGI sebagai instansi yang memiliki kewenangan eksekusi penutupan situs,” jelasnya.
“Keberhasilan penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan KOMDIGI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai Ahli, serta partisipasi pemohon yaitu MPA. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif,” pungkas Rifadi.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa DJKI berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang masuk, khususnya di ruang digital yang dinamis dan terus berkembang. Menurutnya, pengaduan masyarakat dan pemegang hak menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya penegakan hukum hak cipta secara efektif dan berkeadilan.
“Setiap laporan pengaduan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKI tidak akan ragu untuk merekomendasikan penutupan akses serta mengambil langkah tegas terhadap situs-situs yang terbukti melanggar Kekayaan Intelektual,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJKI dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif nasional.
Sejalan dengan itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, mengakses, maupun menyebarluaskan konten dari situs-situs ilegal, serta mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta demi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026