Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melalui Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) di kantor WAMI, L’Avenue Office, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.
Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menjadi landasan hukum dalam pengawasan tata kelola dan transparansi lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Serta bertujuan untuk memetakan permasalahan khususnya terkait manajemen pengelolaan royalti, melakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri
Dalam kegiatan evaluasi, LMK WAMI memaparkan berbagai hal terkait legalitas organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti, sistem manajemen, transparansi laporan publik, serta hasil audit keuangan. Selain itu, WAMI juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya.
Tim Pengawas mencatat seluruh poin hasil paparan serta memberikan berbagai masukan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. WAMI pun menyatakan komitmennya untuk melengkapi dokumen dan data pendukung yang diperlukan oleh Tim Pengawas.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi selaku Ketua Tim Pengawas LMK dan LMKN, menegaskan pentingnya kegiatan evaluasi ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap LMK agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional.
“DJKI berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan royalti di Indonesia berjalan transparan, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pencipta dan pemegang hak cipta. Evaluasi ini bukan semata pengawasan, tetapi juga langkah pembinaan agar LMK dapat tumbuh menjadi lembaga yang sehat dan terpercaya,” ujar Arie.
Arie menambahkan bahwa hasil evaluasi akan dirangkum dalam laporan resmi Tim Pengawas untuk disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai laporan evaluasi serta pimpinan DJKI sebagai dasar rekomendasi kebijakan selanjutnya.
Pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk menciptakan ekosistem hak cipta musik yang semakin kuat, transparan, dan berkeadilan.
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025