SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat.

Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Penerbitan Sertifikat Paten melalui sarana elektronik Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kemudahan bagi Pemohon dan/atau Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memperoleh bukti hak kepemilikan Paten secara cepat, aman, dan dapat diverifikasi keasliannya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memandang perlu untuk memberlakukan penggunaan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem kekayaan intelektual dalam jaringan sepenuhnya (fully online), dan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Hukum.

Dokumen selengkapnya dapat diunduh di : https://dgip.go.id/unduhan/kompilasi-pp?kategori=paten&jenis=6



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen Risbang Perkuat Ekosistem KI Kampus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil riset dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih ruas.

Selasa, 18 Agustus 2026

Mulai 18 Agustus, DJKI Targetkan Pendaftaran Merek dan Desain Industri Selesai Lima Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Selasa, 18 Agustus 2026

Sehelai Sekomandi, Sebuah Makna di Hari Kemerdekaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Kementerian Hukum di Jakarta, 17 Agustus 2026. Upacara tersebut diikuti jajaran pimpinan tinggi dan pegawai di lingkungan DJKI dalam semangat memperingati kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Senin, 17 Agustus 2026

Selengkapnya