Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat.
Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Penerbitan Sertifikat Paten melalui sarana elektronik Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kemudahan bagi Pemohon dan/atau Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memperoleh bukti hak kepemilikan Paten secara cepat, aman, dan dapat diverifikasi keasliannya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memandang perlu untuk memberlakukan penggunaan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem kekayaan intelektual dalam jaringan sepenuhnya (fully online), dan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Hukum.
Dokumen selengkapnya dapat diunduh di : https://dgip.go.id/unduhan/kompilasi-pp?kategori=paten&jenis=6
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026