Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang yang diketuai oleh Budi Suratno memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation terhadap penolakan permohonan paten berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar.
Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 ini diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Permohonan tersebut diajukan terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201910323 yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 karena klaim invensi dinilai tidak mengandung langkah inventif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa amandemen terhadap klaim awal telah memperbaiki substansi teknis dan menghasilkan kemajuan yang tidak dapat diduga oleh dokumen pembanding. Pemohon juga berpendapat bahwa pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering memiliki tingkat presisi yang lebih tinggi dibandingkan teknologi sebelumnya.
Namun setelah melakukan pemeriksaan substantif terhadap klaim 1 dan klaim 2, Majelis Banding menilai bahwa pengungkapan invensi belum cukup jelas untuk menunjukkan keterkaitan antara fitur-fitur teknis dalam peralatan yang dimaksud. Ketidakjelasan ini menyebabkan invensi tidak dapat dinilai dari aspek kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.
Sidang terbuka ini juga dihadiri oleh para anggota Majelis Banding Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.
Kamis, 13 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.
Senin, 10 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.
Senin, 10 November 2025
Kamis, 13 November 2025
Kamis, 13 November 2025
Kamis, 13 November 2025