Sesditjen KI Lantik 42 Pejabat Fungsional dan Pengangkatan 14 PNS

Danan Purnomo selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) melantik 31 Pemeriksa Paten Utama, 6 (enam) Pemeriksa Merek Utama, 1 (satu) Arsiparis, 3 (tiga) Penerjemah, 1 (satu) Analis Kepegawaian, serta memimpin Pengambilan Sumpah 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru di Aula DJKI, Lantai 8, Senin (13/11/2017).

Menurut Danan Purnomo, pengambilan sumpah bagi PNS yang baru merupakan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang menyatakan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib diambil sumpah dan janjinya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut maupun amanah dari pada UU ASN, dalam Pasal 66 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya,” ujar Danan Purnomo dalam sambutannya.

Dinyatakan pula, pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 87 yang menyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.

PNS yang telah memilih jabatan fungsional sebagai pilihan karirnya, merupakan wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi, dimana dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Kalau misalnya bapak dan ibu sekalian ada yang baru pertama kali diangkat sebagai JFT, ini menjadi keinginan hidup bapak ibu sekalian.  Pilihan dari pada karir dan profesi yang akan ditekuni,” kata Danan Purnomo usai pelantikan.

Lanjutnya, “JFT itu dituntut oleh kemandirian, kemudian semuanya dilaksanakan sendiri, serta dituntut keahlian, karena untuk naik kejenjang adalah melalui angka kredit,” Danan Purnomo mengakhiri sambutannya.

Diakhir pelantikan, acara dilanjutkan dengan perpisahan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Salmon Pardede yang telah memasuki masa purna bhaktinya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya