Resiko Pelanggaran KI di Tengah Maraknya Industri Fast Fashion

Jakarta – Dunia mode semakin dinamis dan mudah diakses oleh semua kalangan. Fenomena fast fashion telah menghadirkan beragam pilihan gaya terbaru dengan harga yang terjangkau, memungkinkan masyarakat untuk mengeksplorasi berbagai gaya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Fast fashion tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Industri ini menciptakan lapangan kerja yang luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini erat kaitannya dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha, termasuk dalam sektor manufaktur, tekstil, dan pakaian jadi.

Meski demikian, terdapat tantangan besar bagi para desainer/pencipta dimana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin dan diproduksi secara massal. Dalam hal ini, peran hukum sangat penting dalam menjaga hak kekayaan intelektual (KI) agar terhindar dari pelanggaran seperti plagiarisme yang dapat merugikan para pemilik karya.

Merespon hal ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan pentingnya para pencipta maupun pendesain untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini demi mencegah segala bentuk plagiarisme yang tentunya dapat berujung kepada kerugian dari sisi moral dan ekonomi pihak pencipta maupun pendesain.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap suatu KI tentu dapat dicegah dengan pengajuan pendaftaran dan/atau pencatatan. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian para kreator yang telah mencurahkan waktu, kreativitas, dan biaya untuk menciptakan karya-karya mereka,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan beberapa bentuk pelindungan KI yang dapat diajukan oleh para desainer untuk melindungi karya desain fashion mereka, salah satunya pelindungan terhadap hak cipta dan desain industri.

“Untuk hak cipta sendiri akan memberikan pelindungan terhadap karya asli yang diciptakan dalam bentuk ekspresi seperti desain motif. Sedangkan desain industri untuk melindungi tampilan estetis dari suatu produk mencakup bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang memberikan nilai visual pada sebuah karya,” kata Agung. 

Tanpa perlindungan KI tersebut, para desainer akan terus berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas karya mereka. Ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi tetapi juga mematikan inovasi dan kreativitas yang menjadi jantung industri mode.

Sementara itu, DJKI telah melakukan berbagai inovasi dalam upayanya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya berupa layanan pendaftaran dan pencatatan KI secara online. Dengan layanan berbasis online tersebut diharapkan dapat  memudahkan masyarakat dalam pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan KI dimanapun dan kapanpun. 

Untuk pelindungan desain industri saat ini pemohon dapat mengajukan pendaftarannya melalui laman  https://desainindustri.dgip.go.id. Kemudian untuk pencatatan hak cipta saat ini, DJKI juga telah meluncurkan program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Pada program tersebut, pencipta dapat mencatatkan ciptaannya secara online dan mendapatkan surat pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari sepuluh menit.

 



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding Metode Atap

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kamis, 27 Agustus 2026

Selengkapnya