Rapat Perdana Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pasca dilakukan pelantikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan rapat perdana yang diselenggarakan di Ruang Rapat Moedjono, lantai 17, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut, dibuka oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon sekaligus anggota Majelis Pengawas Konsultan KI.

“Pada hari ini kita akan melaksanakan beberapa agenda rapat, yaitu pemilihan ketua dan wakil ketua majelis pengawas konsultan KI serta Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis (Juklak/Juknis) terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas,” ucap Yasmon.

Secara musyawarah ditetapkan Razilu yang berasal dari unsur pemerintahan sebagai Ketua dengan wakilnya Cita Citrawinda dari unsur organisasi profesi. Pemilihan ini didasarkan pada aturan yang mengharuskan bahwa ketua dan wakil ketua harus berasal dari institusi yang berbeda.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pengawas Konsultan KI terpilih Razilu menyampaikan bahwa perlunya menuangkan pengawasan dan evaluasi konsultan KI ke dalam Satuan Kerja Profesi (SKP) sebagai tindak lanjut arahan dari Menkumham.

“Selain menetapkan SKP, perlu ditetapkan juga tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI dan Tata cara pemeriksaan Konsultan KI sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menyampaikan rencana tata kerja pertama merujuk pada pasal 24 yang menyampaikan bahwa Ketua Majelis Pengawas membentuk tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI. Kemudian rencana kerja kedua seperti pada pasal 36 tercantum tata cara pemeriksaan Konsultan KI yang ditetapkan oleh Majelis Pengawas.

Sebagai tambahan informasi, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Menkumham, selain menjalankan lima tugas utama, Majelis  Pengawas Konsultan KI juga memiliki tiga kewenangan, yaitu: 

 

1. Menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; 

2. Memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan lntelektual yang diduga  melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan 

3. Menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan  lntelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi  kepada Menteri. (Dms/Sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Gelar IP–PR Summit 2025, DJKI Perkuat Peran Humas dalam Pelindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Intellectual Property - Public Relations (IP-PR) Summit 2025 pada 15 s.d 18 Desember 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat komunikasi publik Kekayaan Intelektual (KI) yang berkelas dunia di era digital.

Senin, 15 Desember 2025

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya