Jakarta - Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geogradis, keseluruhan proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Namun, DJKI melakukan berbagai upaya percepatan sehingga proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan.
“Proses secara Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis itu sembilan bulan, tetapi kini dipercepat menjadi enam bulan. Prosesnya dimulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan formalitas dan publikasi selama dua bulan, kemudian masuk ke pemeriksaan substantif,” ujar Fajar pada Program PASTI Ada Solusi pada Jumat, 14 Agustus 2025.
Manfaat percepatan tersebut dirasakan langsung oleh pemohon. Restu Yoga Nugrahaning Widhi, pendiri sekaligus pengurus badan hukum, mengapresiasi pelayanan DJKI setelah sertifikat merek yang diajukannya sejak Februari 2026 akhirnya terbit lebih cepat.
“Kami mengajukan sertifikat merek sejak Februari dan kemarin sertifikatnya sudah keluar. Kami sangat mengapresiasi karena sekarang sertifikatnya sudah terbit,” ujar Restu.
Ia menjelaskan percepatan juga dilakukan pada tahap pemeriksaan substantif. Jika dalam alur normal pemeriksaan substantif berlangsung selama 150 hari, DJKI mempercepatnya menjadi 90 hari.
“Ini dari 150 hari menjadi 90 hari. Seharusnya sertifikatnya keluar tanggal 26 Agustus, tetapi bisa selesai lebih cepat,” kata Fajar.
Percepatan proses pendaftaran merek tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan proses yang lebih cepat, pemilik merek dapat segera memperoleh kepastian hukum atas merek yang didaftarkan dan memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan usaha.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa langkah percepatan tersebut menunjukkan komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. “Percepatan pelayanan publik senantiasa menjadi komitmen kami sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka di mata hukum. Tahun ini, DJKI akan melakukan perubahan regulasi yang akan mendukung upaya tersebut,” ungkapnya.
Melalui Program PASTI Ada Solusi, pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual diarahkan tidak hanya menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Selasa, 15 September 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.
Senin, 14 September 2026