POP HC Tingkatkan Permohonan Pencatatan Ciptaan

Jakarta - Dalam rangka mencapai target peningkatan permohonan hak cipta, pada 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Program ini berhasil mencatatkan permohonan hak cipta periode Januari hingga Juli 2022 sebanyak 7.029 permohonan. Jumlah ini kurang lebih naik dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021.

Kenaikan tersebut merupakan hasil dari pemangkasan waktu permohonan pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit melalui layanan POP HC.



Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada 4 Agustus 2022, di Shangri-La Hotel Jakarta menjelaskan bahwa peluncuran POP HC dilakukan untuk  mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 

Selain itu, Anggoro juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan lainnya di tahun 2022 yang dicanangkan sebagai tahun hak cipta ini adalah dengan diadakannya beberapa webinar terkait peningkatan pemahaman di bidang hak cipta. 



“Beberapa dari webinar yang telah diadakan, ada pelindungan karya literasi di perguruan tinggi, kiat mendapat royalti dari karya literasi dan pelindungan karya cipta NFT yang lagi ngetren permasalahannya,” ucap Anggoro.

“Selain itu ada webinar produk animasi yang kami angkat juga, ada pengembangan karya cipta dalam era transformasi digital, dan ada hak cipta vs merek yang masih bersinggungan antara logo/merek,” tambahnya.

DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan diseminasi dan sosialisasi POP HC serta peningkatan pemahaman kekayaan intelektual dalam rangka mendukung tahun cipta.

Pada kesempatan yang sama, Anggoro menyampaikan usulan program unggulan tahun 2023, diantaranya tarif tunggal untuk optimalkan pelindungan karya cipta, festival kreasi dan inovasi desain industri, dan persiapan pencanangan kawasan karya cipta 2024 (satu wilayah satu kawasan karya cipta). (uh/syl)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya