Permenkum 47/2025 Disahkan, DJKI Berwenang Rekomendasikan Pemblokiran Situs dan Merchant Pelanggar KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi penutupan situs, pemutusan akses, atau pemblokiran akun/merchant pada platform digital, termasuk e-commerce yang terbukti melakukan pelanggaran KI. Pelanggaran yang dimaksud seperti menjual atau mendistribusikan barang yang melanggar KI terkait Merek, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). 

Pemberian wewenang ini merupakan dampak disahkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik pada 4 Desember 2025. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terhadap pelanggaran yang terjadi pada platform digital dan layanan internet.

Permenkum 47/2025 mengatur secara detail tata cara pelaporan dugaan pelanggaran KI di internet. Pemilik hak atau pemegang lisensi dapat melapor secara elektronik melalui laman resmi DJKI di pengaduan.dgip.go.id atau secara non-elektronik melalui loket pelayanan. Laporan wajib memuat identitas pelapor, alamat situs/tautan yang diduga melanggar, uraian singkat dugaan pelanggaran, serta bukti hak KI atau bukti pencatatan perjanjian lisensi.

Setelah laporan diterima dan dinyatakan lengkap, DJKI melakukan pemeriksaan administratif dan mencatatnya dalam register. Selanjutnya, Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan unsur Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, asosiasi KI, serta tenaga ahli terkait. Tim bertugas memeriksa kebenaran laporan, menyusun berita acara, dan memberikan pertimbangan atas tindakan yang perlu diambil.

Proses verifikasi dilakukan maksimal tiga hari, dan untuk pelanggaran yang bersifat live atau berlangsung secara langsung, verifikasi dan penerbitan rekomendasi dilakukan maksimal 1×24 jam.

Apabila laporan terbukti memenuhi unsur pelanggaran KI, Tim Verifikasi dapat merekomendasikan penutupan sebagian situs, penutupan seluruh situs, dan/atau pemutusan akses, termasuk pemblokiran akun atau penghapusan konten, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Digital atau langsung kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (platform digital/e-commerce). Rekomendasi tersebut wajib dikirim dalam waktu 1×24 jam sejak ditandatangani.

Permenkum ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha atau platform untuk mengajukan permohonan pembukaan kembali akses, sepanjang dapat menunjukkan adanya kerja sama, izin dari pemilik hak, atau kesepakatan mediasi.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa regulasi ini menghadirkan mekanisme hukum yang lebih efektif, cepat, dan tegas dalam memberantas peredaran barang palsu serta pelanggaran KI di ruang digital.

“Permenkum 47/2025 memberikan landasan kuat bagi DJKI untuk mengambil langkah konkret, termasuk merekomendasikan pemutusan akses terhadap situs atau merchant di platform digital yang terbukti melanggar KI. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi pemilik hak, konsumen, dan ekosistem digital Indonesia dari praktik ilegal,” tegas Arie.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan respons terhadap meningkatnya perdagangan barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) secara daring, yang tidak hanya merugikan pelaku usaha sah tetapi juga menghambat pertumbuhan inovasi nasional.

“Melalui mekanisme verifikasi yang terukur dan kerja sama lintas kementerian serta platform digital, kami dapat memastikan bahwa tindakan yang diambil cepat, teruji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Dengan disahkannya Permenkum 47/2025, DJKI akan segera melakukan sosialisasi kepada pemilik hak, asosiasi industri, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat luas. Pedoman pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi penutupan situs juga akan segera ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. (CRZ/GWP)

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya