Perkuat Daya Saing UMKM lewat Merek

Bandung - Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Ranie Utami Ronie menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penerapan merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih. Menurutnya, merek  saat ini menjadi fondasi utama penguatan daya saing di pasar modern.

Ranie menekankan, merek bukan sekadar logo atau nama usaha, melainkan aset berharga yang mampu mengangkat reputasi produk, memberikan jaminan kualitas, dan memberikan hak eksklusif bagi pelaku usaha. Hal ini tentu saja memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha.

“Bisnis boleh mati, tetapi merek dapat tetap hidup. Karena itu UMKM harus melihat merek sebagai aset yang perlu dijaga dan dilindungi,” ujar Ranie dalam seminar Penerapan Strategi Pemasaran Koperasi Go Digital yang digelar di Travello Hotel, Bandung pada Kamis, 27 November 2025.

Lebih lanjut, Ranie menyampaikan, kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual memberikan peluang lebih besar bagi UMKM dan koperasi untuk mendapatkan modal usaha. Seperti yang diatur pada sesuai usulan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun /2025 yang memberikan kemudahan akses kepada UMKM, salah satunya dengan skema pembiayaan berbasis KI yang bernilai ekonomi dapat dijadikan agunan tambahan untuk kredit di atas Rp100 juta.

“Peraturan tersebut didukung dengan Peraturan Menteri Ekonomi dan Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Jasa Penilai (appraisal) yang dapat menilai merek secara profesional. Dengan terlindunginya merek yang terdaftar, UMKM punya identitas hukum yang jelas dan bisa memanfaatkan merek sebagai bagian dari penilaian aset tak berwujud. Ini membuka jalan menuju pembiayaan yang lebih luas,” terang Ranie.

Selain UMKM, Ranie juga menekankan Koperasi Merah Putih juga membutuhkan strategi penguatan merek melalui pendaftaran merek kolektif. Menurutnya, merek kolektif memberi identitas bersama, memastikan mutu produk anggota tetap konsisten, dan menjadi prasyarat penting bagi koperasi yang ingin masuk ke ritel premium atau platform digital.

“Koperasi sering terkendala saat masuk pasar modern karena belum memiliki kekuatan branding. Dengan merek kolektif, koperasi jadi punya payung identitas yang kuat, terstandar, dan dipercaya oleh kurator ritel maupun konsumen digital,” jelasnya.

Ranie juga menambahkan, pelindungan merek menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperkuat pemasaran koperasi melalui digitalisasi dan ritel modern. Menurutnya, para pelaku usaha di koperasi harus menyadari pentingnya branding kreatif, inovasi produk, dan pemenuhan standar pasar modern.

“Kita ingin koperasi tidak hanya hadir di marketplace, tetapi juga masuk ke rantai pasok ritel modern. Itu membutuhkan merek yang terlindungi, kemasan yang baik, dan kualitas yang terstandar,” ujar Ranie.

Melalui seminar ini, diharapkan UMKM dan Koperasi Merah Putih semakin memahami pentingnya pelindungan merek sebagai langkah strategis dalam membangun daya saing yang berkelanjutan. DJKI sebagai bagian dari  pemerintah terus mendukung UMKM dan koperasi melalui layanan edukasi, konsultasi, serta fasilitasi pendaftaran merek dan merek kolektif agar pelaku usaha memiliki pelindungan hukum yang memadai dan daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun global.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya