Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Dalam paparannya, Andrieansjah mengatakan bahwa notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terkait KI, khususnya terkait pembuatan akta-akta autentik yang berkaitan dengan beberapa jenis layanan KI.

“Peran akta notaris sangat penting dalam berbagai aspek KI, mulai dari pendirian badan usaha, pembuatan perjanjian lisensi hingga pengalihan hak atas KI, Notaris juga berperan dalam pelindungan KI melalui pencatatan hak cipta, pengesahan bukti penciptaan, serta pembuatan akta wasiat dan waris,” ujar Andrieansjah.

Andrieansjah mengambil sebuah contoh kasus bahwa ketika terjadi sengketa kepemilikan hak atas KI, menurutnya akta notaris adalah salah satu alat bukti autentik yang diakui pengadilan. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik itu sendiri tertera pada Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kampus Semanggi dan Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan Susi Susantijo dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam seminar tersebut.

“Dengan kehadiran DJKI, semoga seminar ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi seluruh peserta, terutama bagi para mahasiswa calon magister kenotariatan,” pungkas Susi.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya