Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Dalam paparannya, Andrieansjah mengatakan bahwa notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terkait KI, khususnya terkait pembuatan akta-akta autentik yang berkaitan dengan beberapa jenis layanan KI.
“Peran akta notaris sangat penting dalam berbagai aspek KI, mulai dari pendirian badan usaha, pembuatan perjanjian lisensi hingga pengalihan hak atas KI, Notaris juga berperan dalam pelindungan KI melalui pencatatan hak cipta, pengesahan bukti penciptaan, serta pembuatan akta wasiat dan waris,” ujar Andrieansjah.
Andrieansjah mengambil sebuah contoh kasus bahwa ketika terjadi sengketa kepemilikan hak atas KI, menurutnya akta notaris adalah salah satu alat bukti autentik yang diakui pengadilan. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik itu sendiri tertera pada Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kampus Semanggi dan Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan Susi Susantijo dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam seminar tersebut.
“Dengan kehadiran DJKI, semoga seminar ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi seluruh peserta, terutama bagi para mahasiswa calon magister kenotariatan,” pungkas Susi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Talkshow Kesehatan bertema “Silaturahmi Keluarga Purnabakti DJKI yang Sehat, Bahagia, dan Sejahtera” di Aula DJKI Tangerang, Selasa, 22 April 2025. Acara ini diinisiasi oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) DJKI sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Selasa, 22 April 2025
Melalui sidang terbuka yang diselenggarakan pada 22 April 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor registrasi 7/KBP/IV/2024 terhadap nomor permohonan P00202104763, yang berjudul Operasi Tautan Naik untuk Mendengar Sebelum Berbicara. Dalam putusannya, KBP RI menerima klaim 1 hingga klaim 33 dari permohonan banding tersebut.
Selasa, 22 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk membahas rencana kerja sama dalam implementasi sistem Intellectual Property Administration System (IPAS) pada 21 April 2025 di Ruang Rapat Gedung DJKI sebagai upaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia.
Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025