Penyusunan RUP 2026 Perkuat Tata Kelola Pengadaan DJKI

Jakarta — Penyusunan Rencana Umum Pengadaan atau RUP dan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 10 Desember 2025 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan perencanaan pengadaan di lingkungan DJKI.

Mengusung tema “Sinergitas Transformasi Digital Guna Tercipta RUP DJKI Transparan, Akuntabel dan Efektif”, forum ini menekankan penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Fokus pembahasan diarahkan pada pemahaman kebijakan pengadaan, pengelolaan e-kontrak, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi perencanaan melalui optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIRUP.

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan pentingnya pemahaman aspek kekayaan intelektual dalam setiap tahapan pengadaan, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengadaan pemerintah.

“Pemahaman yang utuh mengenai kekayaan intelektual menjadi sangat penting dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Andrieansjah.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama DJKI dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mencakup pemanfaatan data merek di dalam katalog elektronik, yang perlu ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi dan sosialisasi.

“Transformasi pengadaan digital berbasis kekayaan intelektual, termasuk pemanfaatan PDKI dalam e-katalog bukan sekadar inovasi, tetapi kebutuhan strategis,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, penyusunan RUP Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat tersusun secara terukur, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efektif di lingkungan DJKI.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya