Pentingnya Merek Terdaftar untuk Bisnis Waralaba, DJKI Beri Edukasi di Surabaya

Surabaya — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menggaungkan pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang waralaba. Sebagai perwakilan DJKI, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek Ranie Utami Ronie, hadir sebagai narasumber pada Pameran Info Franchise dan Business Concept (IFBC) yang digelar 12-13 September 2025 di Grand City Surabaya.

Dalam paparannya, Ranie menyampaikan pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM. Hal yang seringkali dianggap sebagai formalitas ini justru investasi penting bagi masa depan pelaku bisnis.

“Tidak hanya berfungsi sebagai simbol identitas suatu produk barang atau jasa, perannya lebih dari itu. Merek juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen," ujar Ranie.

Ranie melanjutkan bahwa hal yang sering terjadi bagi suatu merek yang telah banyak dikenal masyarakat luas yakni adanya pemalsuan dan penyalahgunaan dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Kendati demikian, hal tersebut dapat dicegah dengan mendaftarkan merek. Para pelaku bisnis akan mendapatkan kepastian pelindungan hukum, sehingga merek miliknya dapat diproteksi.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Endar Tri Ariningsih selaku Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi juga menekankan bahwa merek terdaftar adalah kunci utama agar sebuah bisnis waralaba dapat berjalan lancar dan legal.

"Banyak pelaku usaha belum menyadari, tanpa merek terdaftar mereka tidak bisa mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Padahal, STPW merupakan dokumen wajib agar usaha waralaba bisa berkembang resmi dan terlindungi secara hukum,” pungkas Endar.

Sebagai wujud komitmennya, DJKI tidak hanya memberikan sosialisasi melalui diskusi panel. Bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fajar Wijanarko, tim DJKI juga melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung stan peserta pameran. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha bisa mendapatkan edukasi praktis tentang cara mendaftarkan merek secara digital, konsultasi, hingga asistensi permohonan.

Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem usaha yang legal dan kompetitif, yang didukung pula oleh kehadiran layanan Online Single Submission (OSS) dari Pemerintah Daerah Jawa Timur. Layanan ini memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan surat keterangan UMKM dengan lebih mudah dan cepat.

Dengan langkah aktif ini, DJKI berharap kesadaran pelaku usaha tentang kekayaan intelektual (KI) semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat daya saing bisnis di Indonesia.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya