PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-178 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) Paket Inventaris Kantor DJKI
Nilai Limit : Rp19.927.000
Uang Jaminan : Rp5.000.000
Pelaksanaan Lelang :
Hari, Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 17 Juni 2026
Pukul 11.00 waktu server e-Auction (WIB)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan open bidding yang ditayangkan pada aplikasi lelang pada alamat domain portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id;
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
3. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
4. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) foto dan spesifikasi tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Senin tanggal 15 Juni 2026 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan;
5. Untuk informasi spesifikasi barang dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cp: Novianti 085266828686 hanya menerima WhatsApp teks pada jam kerja, apabila menghubungi di luar jam kerja maka tidak akan direspon;
6. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang.
Jakarta, 4 Juni 2026
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual,
Tessa Harumdila
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026