Pengukuran Maturitas KI Kelola Ekosistem KI Secara Strategis

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memegang peran penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di bidang KI sudah tercipta tahun 1840-an, tetapi masih belum memiliki sistem atau standar pengukuran tingkat maturitas KI.

Sehubungan dengan hal tersebut, DJKI  menetapkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum)  Bali menjadi salah satu pilot project pengukuran maturitas kekayaan intelektual.

“Pengujian instrumen maturitas KI dilakukan karena Kanwil Kemenkum Bali telah menunjukkan komitmen untuk mendorong pendaftaran KI, melalui peningkatan literasi masyarakat terhadap KI maupun kerja sama dengan stakeholder lain,” ungkap Andrieansjah Sekretaris Direktorat Jenderal KI dalam sambutannya dalam kegiatan pengukuran maturitas KI pada 19-20 Mei 2025 bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Bali.

Pada tahun 2024 Kantor wilayah Kementerian Hukum Bali berhasil meraih penghargaan dari DJKI atas kinerja peran aktif dalam meningkatkan permohonan, pengawasan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait Indikasi Geografis. 

Penghargaan tersebut merupakan hasil kinerja dalam pengelolaan dan memajukan Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh DJKI. Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan pentingnya pengukuran Maturitas KI.

“Maturitas KI merujuk pada tingkat kematangan atau kesiapan Kanwil Kemenkum dan ekosistem yang terbentuk dalam mengelola, melindungi, memanfaatkan dan mengkomersialkan KI secara strategis dan berkelanjutan”, tambahnya.

Andrieansjah menutup sambutannya dengan menyampaikan harapan dari pengukuran maturitas KI ini agar dapat memperkuat kesadaran, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah sekaligus akan menjadi salah satu fondasi yang penting dalam penciptaan ekosistem KI yang lebih terstruktur, terintegrasi dan kompetitif.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pelindungan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Syarifudin turut mengapresiasi kegiatan pengukuran maturitas KI di wilayah Bali. Pihaknya berharap agar KI dapat dimanfaatkan secara optimal dengan didorong pemahaman mendalam mengenai potensi, struktur hukum yang sah serta kesiapan institusional dan administratif.

“Ini bentuk nyata dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang KI. Maturitas akan mencerminkan sejauh mana kesiapan teknis, kelembagaan, SDM, serta infrastruktur pendukung di kantor wilayah dalam mengelola Kekayaan Intelektual secara efektif”, terang Syarifudin.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali Wahyu Eka Putra turut mengapresiasi kegiatan ini dengan menyampaikan “Ajang ini merupakan ruang evaluasi dan refleksi, tetapi juga untuk saling berbagi gagasan, masukan, dan pengalaman guna menyempurnakan ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Bali”, pungkas Wahyu. (DMS/DAW)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 13 Januari 2026

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

Selengkapnya