Pendaftaran Merek Ditolak, Pemohon Masih Punya Hak Ajukan Tanggapan

Jakarta – Usul tolak permohonan pendaftaran merek bukanlah akhir dari  proses mendapatkan pelindungan merek. Pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas usul penolakan dengan menyampaikan alasan dan bukti pendukung agar permohonannya dapat ditinjau kembali. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas setiap proses layanan kekayaan intelektual. 

“Setiap masukan dan pengaduan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik, termasuk di bidang merek, semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon,” ujarnya pada program Pasti Ada Solusi yang digelar Kementerian Hukum pada Jumat, 10 Juli 2026 di Kuningan, Jakarta Selatan, saat menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui Kanal Lapor.

Pertanyaan yang diajukan masyarakat berkaitan dengan penolakan pendaftaran merek yang disertai lukisan. Pemohon mempertanyakan apakah frasa yang umum digunakan dapat menjadi dasar penolakan permohonan merek. 

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa ketika pemeriksaan substantif pemeriksa merek menemukan indikasi tidak dapat didaftarnya suatu permohonan pendaftaran merek atau dapat ditolaknya suatu permohonan pendaftaran merek, pemohon akan menerima surat usulan penolakan. Namun, pemohon memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas usul tersebut.

"Pemohon dapat mengajukan tanggapan atas usul tolak dengan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung. Apabila alasan tersebut dinilai tepat dan dapat diterima oleh pemeriksa maupun atasan pemeriksa, maka permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek," ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, tanggapan yang diajukan juga harus didukung argumentasi hukum dan bukti yang relevan. Misalnya, apabila usul tolak muncul karena adanya persamaan dengan merek yang sebenarnya juga dimiliki oleh pemohon sendiri atau terdapat kondisi lain yang dapat dijelaskan secara hukum, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lanjutan. DJKI, lanjutnya, terbuka untuk melakukan koreksi apabila tanggapan yang diajukan memang beralasan dan sesuai ketentuan.

Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul tolak. Pemberitahuan disampaikan melalui inbox aplikasi permohonan serta email yang digunakan pemohon untuk melakukan pendaftaran. 

Jika dalam 30 hari kerja pemohon tidak menyampaikan tanggapan, pemeriksa merek akan langsung menetapkan keputusan bahwa permohonan merek tersebut ditolak secara tetap (Pemberitahuan Penolakan Tetap). Setelah ditolak tetap, pemohon juga masih dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 90 hari terhitung tanggal surat pemberitahuan penolakan permohonan.

Pelindungan merek merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga identitas usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, pemilik merek perlu memastikan merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, serta aktif mengikuti setiap tahapan pemeriksaan. Apabila menerima usul penolakan, pemohon sebaiknya segera memanfaatkan haknya untuk mengajukan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku agar seluruh alasan dapat dipertimbangkan secara objektif.

Melalui layanan konsultasi dan penyelesaian permasalahan kekayaan intelektual, DJKI terus mendorong masyarakat untuk memahami mekanisme pendaftaran merek secara menyeluruh. Dengan memanfaatkan hak-hak yang tersedia dalam proses pemeriksaan, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh perlindungan merek secara optimal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan menghormati hak kekayaan intelektual.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya