Yogyakarta – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, karya cipta tidak hanya menjadi bentuk ekspresi individual, tetapi juga aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, khususnya bagi daerah kreatif seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menyadari pentingnya pelindungan terhadap karya cipta dan produk hak terkait, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Tahun Tematik 2025: Hak Cipta dan Desain Industri, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, membangun kesadaran, serta mendorong langkah konkret dalam perlindungan karya lokal melalui pencatatan hak cipta dan produk hak terkait.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani bahwa Yogyakarta sebagai kota seni, budaya, dan pendidikan memiliki potensi besar sebagai pencetus ide dan inovasi.
“Pelindungan terhadap karya cipta tidak hanya menghargai jerih payah pencipta, tetapi juga mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas baru. Pencatatan hak cipta adalah langkah awal yang sangat penting untuk melindungi hasil karya, sekaligus membuka peluang ekonomi yang luas,” ujar Evy.
Ia juga mencatat bahwa dalam empat tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan sebesar 45,39% dalam permohonan pencatatan hak cipta di wilayah DIY. Namun, upaya peningkatan literasi dan layanan masih terus diperlukan agar potensi besar ini dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bidang Permohonan Hak Cipta Novi Mirawanty menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bentuk pelindungan hukum dan peluang ekonomi.
“DJKI mengampu dua misi utama Kementerian Hukum, yakni mewujudkan pelayanan hukum dan penegakan hukum yang berkualitas. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses pencatatan hak cipta dapat berjalan cepat, tepat, dan berdampak nyata bagi pencipta,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa DJKI telah menyediakan layanan pasca-pencatatan, seperti perbaikan data dan sertifikat, perubahan nama dan alamat, lisensi, serta pengalihan hak, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menariknya, dalam kegiatan ini DJKI turut menghadirkan Arman, vokalis grup musik Langit Sore, sebagai sosok kreatif yang telah merasakan langsung pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik. Kehadiran Arman memberikan perspektif praktis tentang tantangan dan peluang bagi musisi dalam mengelola karya mereka secara legal dan profesional.
Selain itu, dua narasumber ahli dari DJKI juga dihadirkan untuk memberikan materi dan pendampingan teknis dalam pencatatan hak cipta dan produk hak terkait. Peserta yang terdiri dari pelaku seni, akademisi, serta komunitas kreatif diberikan kesempatan untuk melakukan pencatatan secara langsung, sekaligus berkonsultasi mengenai pelindungan hukum atas karya mereka.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata DJKI dalam memperkuat ekosistem KI yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, khususnya di daerah-daerah dengan potensi kreativitas yang besar seperti Yogyakarta.
Sebagai penutup, Evy menyampaikan apresiasinya kepada DJKI atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Melalui kegiatan ini, kami berharap akan semakin banyak lahir generasi muda yang inovatif dan kreatif, serta sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil cipta mereka,” pungkasnya. (AMO)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026