Jakarta – Menghadapi tantangan kelebihan kapasitas (overcapacity) pegawai yang mendesak, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggandeng Badan Strategi Kebijakan (BSK) Tata Kelola Hukum Kementerian Hukum untuk merumuskan solusi tata kelola ruang kerja yang lebih manusiawi dan efisien. Hal ini dikukuhkan melalui kegiatan Advokasi Kebijakan Hasil Kajian Rencana Revitalisasi Gedung DJKI yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dengan dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara Hasil Advokasi Kebijakan antara Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Veiby Sinta Koloay dan Sekretaris DJKI Andrieansjah. Langkah ini diambil menyusul kondisi gedung DJKI yang dinilai sudah tidak ideal akibat perpindahan pegawai pasca-restrukturisasi kabinet, yang menyebabkan pemanfaatan ruang menjadi tidak sesuai standar.
Sekretaris DJKI, Andrieansjah, dalam arahannya mengakui bahwa kondisi saat ini memaksa DJKI melakukan efisiensi ketat. Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi dari BSK sangat relevan untuk diterapkan secara bertahap, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.
"Dari kajian BSK ini sangat relevan bagi kami. Dalam jangka pendek bisa diprioritaskan pada penanganan masalah overcapacity melalui efisiensi ruang dan menata ulang posisi unit kerja," ujar Andrieansjah.
Lebih jauh, Andrieansjah mengungkapkan visi masa depan gedung DJKI yang tidak hanya sekadar muat menampung pegawai, tetapi juga modern.
"Mungkin jangka panjangnya barulah mengarah lebih ideal. Namanya gedung berkonsep green building dan smart office yang kita harapkan dapat kita terapkan. Maksudnya dari segi kenyamanan kerja, kemudahan akses, dan dari segi keamanan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Veiby Sinta Koloay, menekankan bahwa advokasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
"Kami berharap hasil kajian ini dapat mewujudkan ruang kerja yang aman dan nyaman. Tentu secara komprehensif akan menunjang kinerja ASN dalam melaksanakan tugas dengan integritas dan profesional," tutur Veiby.
Ia juga menegaskan bahwa BSK akan terus melakukan monitoring dan evaluasi pada tahun depan untuk memastikan rekomendasi yang tertuang dalam berita acara benar-benar ditindaklanjuti.
Dalam paparan hasil kajiannya, Analis Kebijakan Muda BSK, Victorio H. Situmorang, membeberkan fakta lapangan yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan identifikasi masalah, terjadi penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukan akibat keterbatasan tempat.
"Temuan lapangan kami, adanya penggunaan ruangan yang sebelumnya adalah mushola beralih fungsi menjadi ruang kerja bagi ASN DJKI, tepatnya di lantai 9. Peralihan ini tentunya berlandaskan kondisi yang terpaksa," ungkap Victorio..
Untuk mengatasi hal tersebut, Victorio menyampaikan sejumlah rekomendasi konkret, dimulai dengan penataan ulang fungsi ruang untuk mengembalikan peruntukan awal serta menyusun layout berbasis prioritas. Langkah selanjutnya adalah implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) melalui penerapan sistem kerja WFO-WFA (Work From Anywhere) secara bergantian guna mengurangi kepadatan , serta penerapan konsep open space yang merancang ruang kerja terbuka dengan pendekatan shared desk (meja berbagi) dan rotasi kerja.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Ditjen KI, Fahmi Yusuf, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil kajian BSK. Fahmi mengakui kondisi di lapangan saat ini "sangat-sangat tidak ideal" dengan overcapacity hampir mencapai dua kali lipat.
"Rekomendasi ini menjadi basis data bagi kami untuk melakukan penataan ulang gedung. Minimal di tahun ini kami melakukan efisiensi dulu dengan re-layout di dua atau tiga lantai," jelas Fahmi.
Fahmi juga memaparkan rencana taktis DJKI ke depan. "Target kami di tahun 2025 aula DJKI sudah bisa aktif kembali. Kemudian untuk tahun 2026, kami sudah merencanakan re-layout yang lebih besar dengan konsep open space dan coworking sesuai arahan pimpinan," pungkasnya.
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
Kamis, 8 Januari 2026