Pemerintah Sampaikan Keterangan Presiden dalam Uji Materi UU Paten

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan Keterangan Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat terkait pengujian Pasal 4f serta frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan, pemerintah berpandangan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya ketentuan yang diuji. Pemerintah menilai dalil kerugian yang diajukan masih bersifat dugaan dan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan norma UU Paten.

“Pemerintah berpandangan para Pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, konkret, dan spesifik akibat berlakunya Pasal 4f serta frasa Pihak yang Berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, untuk pengujian Pasal 4f, pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran pemohon terkait praktik patent evergreening tidak disertai bukti empiris yang memadai, terlebih Undang-Undang Paten hasil perubahan baru berlaku sejak Oktober 2024 sehingga belum dapat dinilai dampaknya secara objektif. Pemerintah juga menilai harga dan akses obat dipengaruhi oleh berbagai faktor kebijakan lain, tidak semata-mata oleh norma paten.

“Permohonan pengujian tersebut didasarkan pada kekhawatiran normatif yang belum dapat dibuktikan secara faktual, karena Undang-Undang Paten belum memiliki jangka waktu penerapan yang cukup untuk dinilai dampaknya terhadap akses obat maupun praktik pemeriksaan paten,” jelasnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa sistem hukum paten nasional telah menyediakan instrumen untuk menjamin kepentingan publik, antara lain melalui pelaksanaan paten oleh Pemerintah, pengaturan impor paralel, dan ketentuan bolar provision. Oleh karena itu, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya