Pembahasan RUU Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Pelindungan KI di Era Digital

Bandung — Tantangan pelindungan merek di era digital semakin kompleks, mulai dari pemalsuan dalam perdagangan daring hingga penyalahgunaan merek di berbagai platform digital. Oleh karena itu, percepatan proses pendaftaran merek menjadi kebutuhan mendesak agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum lebih cepat serta terlindungi dari potensi sengketa dan pembajakan merek.

Hal tersebut dibahas dalam Diskusi Publik  Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan indikasi geografis, agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perdagangan digital. Dalam diskusi tersebut dibahas urgensi percepatan pendaftaran merek sebagai bagian dari reformasi layanan kekayaan intelektual. 

“Pendaftaran merek yang cepat dan pasti adalah penting untuk mendukung iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pembiayaan, serta memperkuat daya saing produk nasional di pasar global,” ujar Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie membacakan sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar pada Selasa, 2 Desember 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis juga sangat penting dan relevan untuk menjawab dinamika pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Apalagi menurutnya, masih banyak pelaku usaha di daerah yang belum menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai instrumen pelindungan hukum. Baru sekitar 78 ribu dari 3 juta pelaku usaha di Jawa Barat yang memiliki merek pada 2024. 

Tanpa merek terdaftar, identitas usaha sangat rentan ditiru atau diklaim oleh pihak lain. Menurutnya, revisi regulasi ini harus mampu mendorong kemudahan layanan, percepatan proses, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan mereknya sedini mungkin.

“Perubahan undang-undang ini mendesak dilakukan agar pelindungan merek dan indikasi geografis semakin kuat, efektif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha, khususnya UMKM di Jawa Barat yang jumlahnya sangat besar,” ujarnya.

Diskusi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, akademisi dari perguruan tinggi, konsultan kekayaan intelektual, pelaku usaha, serta perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata di tingkat provinsi dan kabupaten/kota Jawa Barat. Adapun narasumber yang hadir berasal dari kalangan akademisi, pemeriksa merek DJKI, dan praktisi yang kompeten di bidang merek dan indikasi geografis.

“Hari ini kita berkumpul untuk mengumpulkan masukan, tanggapan, serta perspektif dalam rangka memperkaya perumusan norma hukum, khususnya terkait aspek merek. Kita bersama-sama berupaya menghasilkan pengaturan yang komprehensif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan ekonomi kreatif nasional,” lanjut Rani. 

Saat ini, sistem pelindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pendaftaran merek dan segera mengajukan permohonan melalui layanan resmi DJKI secara daring dengan memastikan kelengkapan persyaratan administratif dan kesesuaian klasifikasi barang atau jasa.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya