Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Agung Indriyanto menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama dalam membangun bisnis waralaba yang berkelanjutan, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi. Hal ini disampaikan dalam sesi Securing Your Brand: DJKI Support for Business Growth pada kegiatan Info Franchise & Business Concept (IFBC) Connect 2025 pada 19 Mei 2025 di Universitas Atma Jaya Jakarta.
Dalam paparannya, Agung menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama dagang, melainkan aset hukum yang dapat dikembangkan secara strategis melalui lisensi, franchising, co-branding, hingga brand extension. “Tidak peduli seberapa besar nilai bisnis Anda, tanpa pendaftaran merek, tidak ada jaminan pelindungan. Merek harus didaftarkan terlebih dahulu agar hak eksklusifnya bisa ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual mencakup tiga aspek penting: memperoleh hak, mengomersialisasikannya, dan melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. “Pendaftaran merek memberi hak eksklusif untuk menggunakan, melarang pihak lain, atau memberi izin penggunaan melalui lisensi. Ini adalah dasar hukum yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan bisnis secara profesional,” ujar Agung.
DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem Madrid Protocol, sebuah mekanisme internasional yang memungkinkan pendaftaran merek di lebih dari 100 negara hanya melalui satu pintu. “Penting dipahami, merek hanya terlindungi di negara tempat ia didaftarkan. Jika ingin ekspansi ke luar negeri, merek harus juga didaftarkan di negara tujuan,” jelasnya.
Acara IFBC Connect yang mengangkat tema “Energizing Entrepreneurship” ini dihadiri oleh pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, investor, dan perwakilan pemerintah. Kegiatan diselenggarakan oleh Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) bekerja sama dengan DJKI dan Universitas Atma Jaya Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua AFI, Anang Sukandar, mendorong pentingnya pengajaran kewirausahaan sejak dini. “Mata kuliah franchise harus masuk ke dalam kurikulum. Mahasiswa tidak hanya harus diajarkan mencari kerja, tetapi juga menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Atma Jaya, Yuda Turana menegaskan pentingnya sinergi antara teori dan praktik. “Kampus adalah ruang pertemuan antara teori dan praktik. Mahasiswa perlu belajar langsung dari para pelaku lapangan agar mampu memahami tantangan nyata dunia usaha dan menjadi bagian dari solusi,” ungkapnya.
Kehadiran DJKI dalam kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual. (yun/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.
Rabu, 10 Desember 2025
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025