Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pemilik karya kreatif di daerah. Penegasan ini disampaikan saat menerima kunjungan konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung pada Kamis 28 Agustus 2025 di Kantor DJKI, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri Syahdi Hadiyanto menyampaikan bahwa masih banyak karya cipta, desain, maupun produk budaya yang belum dicatatkan atau didaftarkan di DJKI, sehingga rawan diklaim pihak lain.
“Sering kali karya masyarakat tidak tercatat dengan baik, padahal pencatatan adalah langkah utama untuk memberikan pelindungan hukum. Tanpa adanya pencatatan, karya cipta berisiko hilang atau diambil pihak lain, yang mengakibatkan masyarakat kehilangan potensi ekonominya,” tegas Syahdi.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada pelaku usaha kecil. “Yang paling mendasar adalah bagaimana masyarakat memahami arti penting pelindungan KI. Selain itu banyak pelaku UMKM belum tahu cara melindungi produk atau karya mereka. Di sinilah peran pemerintah daerah untuk memberikan supervisi, pendampingan, serta mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan atau mencatatkan KI mereka. Dengan begitu, karya dan inovasi masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa menjadi aset ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Erni Purnamasari menekankan bahwa Bali memiliki potensi besar dalam KI Komunal, namun sebagian besar belum tercatat.
“Jangan sampai warisan budaya yang sudah mendunia baru didaftarkan setelah viral. Kabupaten Badung punya banyak potensi seni, budaya, dan tradisi yang bisa segera diinventarisasi. Pencatatan KIK ini tidak dipungut biaya, hanya perlu sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat. Jika tidak, ada risiko klaim dari pihak luar, sementara masyarakat kita justru tidak mendapatkan manfaat ekonomi maupun pengakuan hukum,” ungkap Erni.
Isu terkait royalti dan lisensi juga turut dibahas dalam pertemuan ini. Mekanisme pembayaran royalti ditegaskan harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah. Namun, pembahasan dalam Raperda Badung difokuskan lebih dahulu pada fasilitasi pelindungan KI, sementara aspek royalti masih menunggu penyempurnaan regulasi di tingkat nasional.
Merespons penjelasan dari DJKI, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Putu Dendy Astra Wijaya menyatakan komitmen DPRD untuk segera merampungkan Raperda. “Perlindungan KI bukan hanya sebatas administrasi, tetapi bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis budaya dan inovasi. Dengan adanya Raperda ini, kami berharap karya masyarakat Badung bisa diakui, dilindungi, dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama,” ungkapnya.
Kunjungan Pansus DPRD Badung ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. Hasil konsultasi bersama DJKI akan menjadi masukan penting dalam penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan KI, agar kedepan masyarakat Badung memiliki payung hukum yang kuat dalam menjaga karya, budaya, serta inovasi mereka sekaligus mengembangkan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026