Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Jakarta - Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Peserta diberangkatkan menggunakan 34 armada bus menuju 7 kota tujuan: Jakarta, Padang, Palembang, Lampung, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Keluarga besar Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berharap agar seluruh peserta mudik dapat sampai di kampung halaman dengan selamat dan merayakan Lebaran bersama keluarga.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Isu Royalti Digital Menguat, Indonesia Raih Dukungan ASEAN Bertahap

Indonesia terus menggalang dukungan regional untuk mendorong keadilan distribusi royalti di ranah digital melalui penyusunan element paper yang saat ini memasuki tahap krusial. Di sela-sela rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara ASEAN secara bertahap yakni Malaysia, Thailand, dan Laos pada hari pertama.

Selasa, 7 April 2026

Pertemuan Strategis DJKI-WIPO, Matangkan Agenda International Searching Authority dan Komersialisasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tengah mematangkan dua agenda besar guna menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem paten internasional. Di tengah rangkaian agenda internasional The 78th AWGIPC Meeting, DJKI melakukan konsultasi mendalam bersama perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Hotel Padma Legian, Bali, pada 7 April 2026. Pertemuan ini membedah peta jalan transformasi menjadi Kantor Penelusuran Internasional (International Searching Authority/ISA) serta skema komersialisasi paten melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selasa, 7 April 2026

Konten Tiktok dan Lagu Viral, Di Mana Batas Hak Cipta?

Penggunaan lagu viral sebagai backsound dalam konten TikTok semakin marak dan menjadi bagian dari tren budaya digital. Musik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi elemen utama yang mendorong viralitas suatu konten, membentuk identitas kreator, bahkan menentukan apakah sebuah video layak ditonton hingga selesai. Di tengah fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik; di mana sebenarnya batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta?

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya