Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Langkah Penegakan Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat sebanyak 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual (KI) terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama. 

Berdasarkan data rekapitulasi dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, pelanggaran terbanyak terjadi pada bidang merek dengan 163 kasus, diikuti oleh hak cipta sebanyak 87 kasus, dan paten sebanyak 21 kasus. Sisanya menyangkut pelanggaran di bidang desain industri (DI), desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang (RD).

Tahun 2023 dan 2024 tercatat sebagai periode dengan jumlah perkara tertinggi, masing-masing mencapai 53 kasus. Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2025, jumlah laporan pelanggaran tercatat menurun menjadi 31 kasus.

“Tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual masih perlu terus ditingkatkan, baik di sektor usaha maupun masyarakat luas,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI, ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian.

Ia menambahkan, seiring dengan perkembangan teknologi dan e-commerce, modus pelanggaran KI kini semakin beragam dan cenderung berpindah ke ranah digital. “DJKI tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli siber dan menjalin kerja sama dengan platform digital untuk menindak pelanggaran secara preventif dan represif,” lanjut Arie.

Diantara upaya preventif hingga represif yang dilakukan, DJKI secara rutin menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga institusi pendidikan terkait pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual. Selain itu, DJKI juga telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran KI dengan total nilai mencapai lebih dari Rp5 miliar, termasuk produk tiruan dari berbagai merek terkenal. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

“Kami terus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kasus-kasus KI agar tercipta efek jera dan pelindungan nyata bagi para pemilik hak,” tegas Arie.

Ke depan, DJKI akan memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan marketplace guna menciptakan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat dan berkelanjutan. (CRZ)

 



LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya