Nanas Prabumulih Resmi Terdaftar Sebagai Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan sertifikat indikasi geografis untuk produk Nanas Prabumulih kepada Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan di Gedung DJKI, Jakarta. Penyerahan ini menjadi tonggak penting bagi daerah tersebut dalam memperkuat identitas dan nilai tambah produk unggulan lokal.

“Sertifikat indikasi geografis ini diberikan setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan uji kelayakan oleh tim ahli. Nanas Prabumulih telah memenuhi seluruh standar yang ditetapkan, sehingga layak mendapatkan pelindungan,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Selanjutnya, Sri Lastami menyampaikan, pelindungan indikasi geografis bukan hanya sekadar pencatatan formal, tetapi memiliki manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat. Pihaknya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi tersebut. 

“Di luar negeri seperti Perth misalnya, ada agrowisata berbasis nanas yang sangat maju. Dari produk kecil seperti ini, bisa muncul potensi luar biasa bagi daerah. Harapannya pemerintah kota dapat mengoptimalkan sertifikat ini sebagai pintu masuk pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata di Prabumulih,” paparnya.

“Indikasi geografis tidak hanya soal perlindungan nama, tetapi juga bagaimana manfaatnya bisa dirasakan masyarakat lokal melalui peningkatan nilai jual dan daya tarik wisata,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Prabumulih, Frangky Nasril menyampaikan apresiasi atas dukungan DJKI dalam proses penerbitan sertifikat indikasi geografis Nanas Prabumulih yang telah lama dinantikan. Produk ini merupakan komoditas utama bagi daerahnya.

“Selama ini, nanas telah menjadi ikon dan komoditas utama kota kami. Luas lahannya mencapai sekitar 400 hektare dan terus kami perluas agar mampu memenuhi permintaan pasar. Nanas ini memiliki rasa manis keasaman, dengan tekstur halus dan sedikit berserat, sehingga sangat segar untuk dikonsumsi,” terang Frangky.

Frangky menambahkan, pemerintah daerah kini turut melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengembangan produk turunan nanas, seperti serat nanas untuk kain dan olahan kuliner khas seperti bolu nanas. Pihaknya berharap sertifikat ini menjadi pendorong lahirnya produk-produk turunan nanas yang bernilai ekonomi tinggi. 

Selain memberikan dampak ekonomi, pengakuan indikasi geografis Nanas Prabumulih juga diharapkan memperkuat branding Prabumulih sebagai “Kota Nanas” dan meningkatkan kunjungan wisata. Frangky menyebut, banyak wisatawan datang ke Palembang khusus untuk membeli nanas atau produk olahannya dari Prabumulih. 

“Kami berharap dengan sertifikat ini, kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah akan semakin meningkat,” tambahnya.

Penyerahan sertifikat indikasi geografis ini sekaligus menjadi momentum bagi daerah-daerah lain di Sumatera Selatan untuk memperhatikan potensi kekayaan intelektualnya. Melalui kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak produk lokal yang terlindungi dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.



LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya