Mobile IP Clinic Kepulauan Riau : Produk Unggulan dan Kebudayaan Daerah sebagai Nation Branding

Tanjungpinang - Kepulauan Riau merupakan provinsi dengan potensi maritim yang besar karena terdiri dari 2.408 pulau yang dikelilingi oleh Laut Tiongkok Selatan. Potensi maritim itu antara lain berupa sumber daya kelautan dan perikanan, jasa transportasi pelayaran dan perdagangan, energi berkelanjutan, dan pariwisata. Potensi ini juga berpengaruh positif terhadap keragaman produk unggulan dan kebudayaan di Kepulauan Riau.

“Produk unggulan dan kebudayaan daerah perlu dilindungi kekayaan intelektualnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Min Usihen pada sambutan pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Kepulauan Riau pada 6 Juni 2022.

Produk unggulan daerah bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis. Pemerintah daerah juga bisa membuat dan mendaftarkan merek komunal sebagai branding bersama dalam memasarkan produk-produk unggulan daerah. Sedangkan seni dan budaya tradisi bisa dicatatkan sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal yang meliputi ekspresi budaya tradisional (EBT) dan pengetahuan tradisional (PT).



Kepulauan Riau dikenal akan budaya melayunya yang mengakar kuat. Saat ini, ada 188 KI komunal asal provinsi ini yang sudah diinventarisasi. Pada kesempatan ini, Min Usihen menyerahkan langsung surat pencatatan inventarisasi KI Komunal untuk EBT Tari Melemang kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan. 

Tari Melemang merupakan tarian asli dari Tanjungpisau Negeri Bentan Penaga, yang ada di Kecamatan Bintan. Tarian ini pertama kali ditampilkan pada abad ke-12 di lingkungan istana dan selalu ditampilkan saat acara khusus.

“KI komunal bisa menjadi competitive advantage bagi Kepulauan Riau, bahkan bisa menjadi nation branding bagi Indonesia,” tambah Min Usihen.

Konsep nation branding meliputi seluruh dimensi yang perlu dibenahi secara terintegrasi, termasuk di dalamnya dimensi ekonomi, pariwisata, kebudayaan, pemerintahan, dan lain-lain. Nation branding memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing suatu negara.

Senada dengan Min, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyatakan bahwa jajarannya terus bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI. 

“Saat ini Kepulauan Riau baru memiliki indikasi geografis Sagu Lingga. Ke depannya kami akan dorong beberapa produk unggulan agar bisa terdaftar sebagai indikasi geografis, misalnya Salak Sari Intan,” kata Saffar.



MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022. Provinsi Kepulauan Riau menjadi Provinsi ke-9 (sembilan) dalam penyelenggaraan MIC.

Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung pada 6 Juni 2022 di CK Hotel Tanjungpinang serta 7-8 Juni 2022 di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Sebagai informasi, MIC akan dilaksanakan secara bertahap di 33 provinsi di Indonesia. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat mengikuti kegiatan diseminasi serta berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (gal/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya