Mobile Intellectual Property Clinic di Kota Bandung Berikan Insight Kepada Pelaku UKM

Bandung - Berawal dari mendapatkan informasi adanya penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak di Kota Bandung, Muhammad Jatnika seorang pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Bandung mendatangi Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Bandung dengan harapan akan mendapatkan konsultasi terkait merek dagang. 

“Awalnya saya datang kesini untuk menanyakan progress dari merek dagang yang sudah saya ajukan pendaftarannya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung itu sudah sampai mana apakah sudah berstatus didaftar atau belum,” tutur Jatnika pada Kegiatan MIC 18 Mei 2022.



Lanjutnya, setelah dia berkonsultasi dengan ahli KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ternyata kini dia mengetahui dari produknya tersebut tidak hanya memiliki potensi KI berupa pendaftaran pelindungan merek saja, namun produknya tersebut memiliki potensi KI lain seperti paten dan desain industri. 


Terinspirasi dari usaha sang istri dibidang kuliner berupa makanan untuk taburan nasi yaitu ‘Terbang’ singkatan dari Teri Bawang. Jatnika menciptakan sebuah inovasi untuk membantu usaha sang istri yaitu berupa Spinner atau suatu alat untuk meminimalisir kandungan minyak juga membuat makanan lebih kering dan renyah..

“Datang kesini, saya jadi mendapatkan pencerahan untuk inovasi tersebut saya mendapatkan insight juga, jadi sekarang saya tahu bagian mana yang harus dipatenkan, bagian mana yang kita buat dan yang harus kita modif,” kata Jatnika.

Menurutnya, kini dia menjadi tahu bahwa produk KI berupa paten itu inovasinya harus sangat detail, tidak sembarangan, dan menjadi tahu juga bahwa inovasi modifikasi rangkaian dari alat produknya tersebut ternyata bisa dipatenkan.

“Alhamdulillah dari yang tadinya nggak tahu, sekarang saya menjadi tahu yang tadinya hanya ingin konsultasi merek saja ternyata produk saya memiliki potensi untuk dipatenkan, bahkan dapat arahan juga dari bentuk - bentuknya bisa diajukan pendaftaran desain industri,” ungkapnya. 

“Saat ini saya masih produksi rumahan saja dan hanya untuk membantu teman - teman UKM lain, tapi setelah berkonsultasi di MIC ini saya jadi lebih percaya diri untuk mengajukan pendaftaran paten saya agar jika nanti sudah produksi besar sudah aman pelindungan KInya,” ujar Jatnika. 

Melalui terselenggaranya MIC di Kota Bandung dia berharap tidak sampai disini saja untuk pemerintah terus mendukung UKM juga dari dinas - dinas terkait bisa ikut membimbing dan memfasilitasi para pelaku UKM dengan baik dan konsisten dalam pembinaannya. 


Oleh karena itu, kini dapat kita ketahui bersama bahwa potensi KI khususnya paten, ternyata tidak hanya banyak dihasilkan dari Litbang ataupun perguruan tinggi. Bahkan UKM kini sudah sangat kreatif dalam berinovasi untuk menghasilkan produk bermanfaat yang dapat dipergunakan untuk mempermudah kehidupan sehari - hari dan bisa memiliki nilai ekonomi.

Sebagai informasi, MIC di Kota Bandung dilaksanakan sejak 17 s.d 21 Mei 2022. Tidak hanya di Kota Bandung, kegiatan ini juga akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli KI dari DJKI dan lembaga terkait. (ver/can)


LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya