Memahami Proses Masa Pengumuman dalam Permohonan Merek

Jakarta - Permohonan pelindungan merek yang diajukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu melalui beberapa tahapan, antara lain, permohonan diajukan, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.

Tahapan tersebut seringkali masih perlu disosialisasikan kembali pada masyarakat. Oleh karena itu, Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) kembali digelar dengan tema “Pengertian dan Prosedur Oposisi dalam Merek”. Pertemuan kali ini khusus membahas tentang proses saat masa pengumuman dalam permohonan merek. 

Saat membuka acara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa pada masa pengumuman, DJKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan merek yang sedang diumumkan selama 2 (dua) bulan pada Berita Resmi Merek (BRM) di website DJKI yaitu dgip.go.id . 

Masa pengumuman sendiri merupakan suatu periode yang penting bagi pihak – pihak yang merasa hak yang sudah diberikan negara sebelumnya, memiliki potensi dilanggar atau dirugikan melalui pengajuan permohonan merek yang sedang dilakukan oleh pihak lain.


“Di tahap pengumuman, pihak yang sedang mengajukan permohonan dapat melakukan sanggahan atau tanggapan atas keberatan pihak lain atas permohonan yang diajukan,” tutur Kurniaman pada Rabu, 30 Maret 2022. 

DJKI akan bersikap profesional dengan memfasilitasi keberatan atau oposisi dari masyarakat selama masa pengumuman atau publikasi. Selain itu, pihaknya juga akan meneruskan pemberitahuan oposisi atau keberatan kepada pemohon pendaftaran merek untuk dapat melakukan sanggahan. 




“Masyarakat yang mengajukan surat keberatan tentu harus menyertakan dokumen yang menjelaskan alasan keberatan dan disertai lampiran bukti bahwa permohonan merek yang terindikasi merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Adel Chandra. 


Selanjutnya, dia menyampaikan dokumen tersebut dapat diunggah pada menu pasca permohonan merek di akun merek.dgip.go.id dengan biaya 1 (satu) juta rupiah per permohonan. Kemudian, DJKI akan menginformasikan kepada pemohon merek jika terdapat pihak yang keberatan terhadap permohonan merek yang sedang diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan.

Bagi pemohon merek yang sedang diumumkan berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan. (ver/kad)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 13 Januari 2026

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya