Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, memastikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditegaskannya dalam acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta, Rabu (27/08/2025).
Menurut Wamenkumham, pasal 613 KUHP Baru memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini akan menjadi acuan bagi undang-undang sektoral yang tidak tercantum langsung dalam KUHP, termasuk UU Hak Cipta, UU Merek, dan UU Paten.
“KUHP baru akan menjadi induk dari seluruh peraturan yang ada maupun yang akan lahir kemudian. Substansi perbuatan tetap mengacu pada undang-undang terkait, tetapi sanksi pidananya akan merujuk pada KUHP Nasional maupun Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelas Edward yang akrab disapa Eddy.
Ia menambahkan, KUHP Baru memang tidak mengatur secara spesifik mengenai KI, namun terdapat sejumlah pasal yang bersinggungan, seperti kejahatan penerbitan, pelanggaran barang cetakan, dan penggunaan lagu kebangsaan. Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi UU Hak Cipta yang akan diselaraskan dengan KUHP Nasional.
“Dalam penyelesaian perkara KI, pidana akan bersifat substitusi atau pilihan terakhir. Artinya, sebelum masuk ke ranah pidana, tersedia upaya lain seperti mediasi atau negosiasi,” imbuh Eddy.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemilik merek, konsultan KI, perwakilan perusahaan, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum KI agar lebih adaptif menghadapi perkembangan industri kreatif nasional.
Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.
Jumat, 14 Agustus 2026
Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.
Jumat, 14 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Kamis, 13 Agustus 2026