Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.
Pada perkara Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024, Majelis Banding Paten memeriksa Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201906261 dengan judul “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated melalui Kuasa Pemohon Banding Dr. Ludiyanto, S.H., M.H., M.M. dari Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual Drewmarks. Permohonan banding tersebut diajukan kepada Komisi Banding Paten pada 10 Oktober 2024.
Dalam pertimbangannya, Majelis Banding Paten menilai permohonan banding tersebut dapat diproses lebih lanjut karena diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Majelis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang menjadi objek penolakan serta menilai aspek patentabilitas dari invensi yang diajukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa Permohonan Paten Nomor P00201906261 dengan judul “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” merupakan invensi yang baru, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Majelis juga menilai permohonan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paten.
Sementara itu, pada perkara Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024, Majelis Banding Paten memeriksa Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905410 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol” yang juga diajukan oleh Qualcomm Incorporated melalui Dr. Ludiyanto, S.H., M.H., M.M. dari Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual Drewmarks. Permohonan banding tersebut diajukan pada 10 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaannya, Majelis Banding Paten menilai Klaim 1 sampai dengan Klaim 18 jelas dan didukung oleh deskripsi, serta memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten memutuskan menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 18 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905410 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Majelis juga meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten dan spesifikasi paten sebagaimana terlampir dalam putusan.
Adapun terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024, Majelis Banding Paten memutuskan menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 50 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201906261 dengan judul “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE”. Majelis selanjutnya meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hasil putusan dengan menerbitkan sertifikat paten dan spesifikasi paten serta mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Kedua putusan tersebut ditetapkan dalam musyawarah Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia pada Sidang Terbuka untuk umum tanggal 15 September 2026. Putusan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Banding Ir. Hotman Togatorop, sedangkan Putusan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Banding Dr. Bambang Widiyatmoko, M.Eng.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026