Komisi Banding Paten RI Putuskan Dua Kasus Paten: Penolakan dan Penerimaan Permohonan Banding

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Metode-metode Penggunaan dan Komposisi-komposisi yang Mengandung Dulaglutida; serta Perangkat Notifikasi Kendaraan yang Mendekat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan menolak Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 24/KBP/VII/2023 atas Klaim 1 sampai Klaim 3 dari Paten Nomor P00202003537 dengan judul Metode-metode Penggunaan dan Komposisi-komposisi yang Mengandung Dulaglutida.

Erlina menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Pemeriksaan kebaruan dan langkah inventif hanya dilakukan terhadap Klaim 1, karena Klaim 2 dan Klaim 3 dinilai tidak jelas, sehingga terhadap Klaim 2 dan Klaim 3 tidak dapat diperiksa kebaruan dan langkah inventifnya. 

“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 24/KBP/VII/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003537 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Erlina.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, memutuskan menerima Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VI/2023 dari Paten Nomor P00202004601 dengan judul Perangkat Notifikasi Kendaraan yang Mendekat.

“Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 hasil perbaikan tersebut didukung oleh dokumen deskripsi invensi Nomor P00202004601 sebagaimana pada saat pertama kali diajukan, khususnya pada uraian singkat invensi halaman 2 baris 27-35, halaman 3 baris 1-9, dan uraian lengkap invensi halaman 4-16,” tutur Ragil.

Lebih lanjut Ragil menyampaikan bahwa berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Paten Nomor P00202004601 memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (DFF/DAW)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Selasa, 15 September 2026

Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Banding Qualcomm Incorporated

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Lantik Pranata Keuangan APBN Terampil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.

Senin, 14 September 2026

Selengkapnya