Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Metode-metode Penggunaan dan Komposisi-komposisi yang Mengandung Dulaglutida; serta Perangkat Notifikasi Kendaraan yang Mendekat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan menolak Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 24/KBP/VII/2023 atas Klaim 1 sampai Klaim 3 dari Paten Nomor P00202003537 dengan judul Metode-metode Penggunaan dan Komposisi-komposisi yang Mengandung Dulaglutida.
Erlina menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Pemeriksaan kebaruan dan langkah inventif hanya dilakukan terhadap Klaim 1, karena Klaim 2 dan Klaim 3 dinilai tidak jelas, sehingga terhadap Klaim 2 dan Klaim 3 tidak dapat diperiksa kebaruan dan langkah inventifnya.
“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 24/KBP/VII/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003537 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Erlina.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, memutuskan menerima Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VI/2023 dari Paten Nomor P00202004601 dengan judul Perangkat Notifikasi Kendaraan yang Mendekat.
“Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 hasil perbaikan tersebut didukung oleh dokumen deskripsi invensi Nomor P00202004601 sebagaimana pada saat pertama kali diajukan, khususnya pada uraian singkat invensi halaman 2 baris 27-35, halaman 3 baris 1-9, dan uraian lengkap invensi halaman 4-16,” tutur Ragil.
Lebih lanjut Ragil menyampaikan bahwa berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Paten Nomor P00202004601 memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (DFF/DAW)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 11 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal bersama Kementerian Pertanian untuk membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Rabu, 10 Juni 2026