Komisi Banding Paten Kabulkan Dua Permohonan Banding Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 18 Juni  2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk  Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 34/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00202107122 dengan judul Inisialisasi Probabilitas untuk Pengkodean Video sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini 

“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.

Selanjutnya, lingkup invensi sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dinilai tidak memperluas lingkup invensi saat pertama kali diajukan, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko Menyampaikan telah Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 36/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201905518 yang berjudul Panjang Rangkaian Uplink Umum yang Dapat Dikonfigurasi sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini.

“Majelis menilai bahwa invensi Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi ini dapat dibuat secara berulang (secara masal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktek,” kata Bambang.

Lebih lanjut  Bambang menjelaskan bahwa  berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2 di atas, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, dinilai baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya