Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menggelar diskusi di Hotel JS Luwansa Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 11 Maret 2025 ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi dan pengetahuan terhadap penanggulangan dampak dari peredaran produk palsu/ilegal di Indonesia.
Justisiari Perdana Kusumah selaku Direktur Eksekutif MIAP dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diinisiasi atas dasar kesadaran akan pentingnya pelindungan KI di tanah air.
“Kami menyadari bahwa diskusi terkait pelindungan KI harus terus dilakukan. Hal ini menjadi penting agar kita selalu memiliki solusi yang relevan terhadap pelanggaran KI di masa sekarang”, ucap Justisiari.
Justisiari melanjutkan, bahwa kegiatan kali ini akan diisi dengan diskusi interaktif sekaligus berbagi pengalaman dan informasi terkini antar peserta kegiatan yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan, terkait praktek pelindungan KI khususnya merek di ranah kepabeanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu yang juga hadir di kesempatan yang sama, mengapresiasi positif kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat merupakan hal penting yang harus senantiasa dijaga keberlangsungannya.
"KI adalah suatu bidang yang tidak hanya penting bagi perkembangan ekonomi, namun juga bagi kemajuan inovasi dan kreativitas di Indonesia. Kehadiran kita di sini menunjukkan komitmen dan kepedulian yang besar akan hal itu,” ucap Razilu.
Razilu melanjutkan, bahwa era globalisasi membawa banyak tantangan yang semakin kompleks untuk dihadapi, terutama terkait dengan maraknya peredaran barang-barang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Ia menuturkan, bahwa berdasarkan data dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO), perdagangan barang palsu dan bajakan pada tahun 2019 mencapai sekitar 3,3% dari total perdagangan dunia, atau sekitar 509 miliar dolar AS.
Lebih lanjut, dalam laporan OECD Economic Surveys Indonesia edisi November 2024, diperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5,1% di tahun 2024 dan 5,2% di tahun 2025.
“Proyeksi ini menunjukkan potensi ekonomi yang luar biasa bagi Indonesia, namun dengan adanya peredaran barang palsu maka dapat menghambat potensi tersebut,” jelas Razilu.
Mengakhiri sambutannya, Razilu berharap berharap kegiatan ini dapat memberikan ide-ide inovatif serta solusi yang efektif dalam memperkuat pelindungan KI di Indonesia.
Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut turut dilakukan penandatanganan pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) antara MIAP dengan DJKI. Pembaharuan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen kerja sama kedua belah pihak untuk terus bersinergi dalam upayanya menciptakan ekosistem KI yang kondusif melalui beragam bentuk kegiatan bersama.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Selasa, 13 Januari 2026
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026