Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menggelar diskusi di Hotel JS Luwansa Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 11 Maret 2025 ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi dan pengetahuan terhadap penanggulangan dampak dari peredaran produk palsu/ilegal di Indonesia.
Justisiari Perdana Kusumah selaku Direktur Eksekutif MIAP dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diinisiasi atas dasar kesadaran akan pentingnya pelindungan KI di tanah air.
“Kami menyadari bahwa diskusi terkait pelindungan KI harus terus dilakukan. Hal ini menjadi penting agar kita selalu memiliki solusi yang relevan terhadap pelanggaran KI di masa sekarang”, ucap Justisiari.
Justisiari melanjutkan, bahwa kegiatan kali ini akan diisi dengan diskusi interaktif sekaligus berbagi pengalaman dan informasi terkini antar peserta kegiatan yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan, terkait praktek pelindungan KI khususnya merek di ranah kepabeanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu yang juga hadir di kesempatan yang sama, mengapresiasi positif kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat merupakan hal penting yang harus senantiasa dijaga keberlangsungannya.
"KI adalah suatu bidang yang tidak hanya penting bagi perkembangan ekonomi, namun juga bagi kemajuan inovasi dan kreativitas di Indonesia. Kehadiran kita di sini menunjukkan komitmen dan kepedulian yang besar akan hal itu,” ucap Razilu.
Razilu melanjutkan, bahwa era globalisasi membawa banyak tantangan yang semakin kompleks untuk dihadapi, terutama terkait dengan maraknya peredaran barang-barang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Ia menuturkan, bahwa berdasarkan data dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO), perdagangan barang palsu dan bajakan pada tahun 2019 mencapai sekitar 3,3% dari total perdagangan dunia, atau sekitar 509 miliar dolar AS.
Lebih lanjut, dalam laporan OECD Economic Surveys Indonesia edisi November 2024, diperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5,1% di tahun 2024 dan 5,2% di tahun 2025.
“Proyeksi ini menunjukkan potensi ekonomi yang luar biasa bagi Indonesia, namun dengan adanya peredaran barang palsu maka dapat menghambat potensi tersebut,” jelas Razilu.
Mengakhiri sambutannya, Razilu berharap berharap kegiatan ini dapat memberikan ide-ide inovatif serta solusi yang efektif dalam memperkuat pelindungan KI di Indonesia.
Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut turut dilakukan penandatanganan pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) antara MIAP dengan DJKI. Pembaharuan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen kerja sama kedua belah pihak untuk terus bersinergi dalam upayanya menciptakan ekosistem KI yang kondusif melalui beragam bentuk kegiatan bersama.
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025