Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menggelar ASEAN Knowledge Media Camp. Forum ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kekayaan intelektual (KI) di kalangan media massa.
Sekretaris DJKI Andrieansjah, dalam sambutannya menegaskan, media memiliki peran vital dalam mendorong literasi KI di masyarakat. Menurutnya, jurnalis memiliki peranan strategis dalam membentuk pemahaman publik mengenai isu pelindungan KI, khususnya di kawasan ASEAN.
“Melalui pemberitaan yang akurat dan edukatif, media dapat membantu masyarakat memahami pentingnya menghargai karya intelektual dan menumbuhkan budaya pelindungan KI,” ujar Andrieansjah di Westin Hotel, Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Andrieansjah menambahkan, kerja sama DJKI dan EUIPO menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia yang terus meningkatkan sistemnya. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang KI akan menjadi perhatian utama.
“Dengan memberikan pemberitaan yang konsisten tentang dampak pelindungan KI dan pembajakannya terhadap pertumbuhan ekonomi akan membantu meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat dukungan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah,” ungkap Andrieansjah.
Forum ini menghadirkan sesi diskusi dan berbagi pengalaman mengenai praktik terbaik penegakan KI di tingkat nasional maupun regional. Peserta yang terdiri dari jurnalis, perwakilan hubungan masyarakat dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat wawasan tentang pentingnya pelindungan dan strategi komunikasi efektif dalam menyebarluaskan isu terkait KI.
Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti dampak ekonomi dari pembajakan dan pelanggaran KI yang merugikan pelaku industri kreatif hingga perekonomian negara. Data global menunjukkan bahwa praktik pembajakan dapat menghambat pertumbuhan inovasi dan investasi di sektor kreatif.
Melalui forum ini, DJKI berharap media dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi masyarakat untuk menghargai karya dan inovasi. Dengan meningkatnya pemahaman publik dan dukungan media, diharapkan angka pelanggaran KI dapat ditekan, sehingga tercipta iklim inovasi yang sehat dan berkelanjutan di kawasan ASEAN.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pelindungan KI bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” pungkas Andrieansjah.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026